Headline

Pengusaha Minta Pemda Terbitkan Perda Pemanfaatan Kayu Lokal di Melawi

1566
×

Pengusaha Minta Pemda Terbitkan Perda Pemanfaatan Kayu Lokal di Melawi

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Para pengusaha kayu olahan di Kabupaten Melawi mengaku dalam baying-bayang jeratan hukum dalam mengembangkan usahanya. Padahal, hal itu untuk kepentingan kebutuhan pembangunan masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya kebutuhan kayu lokal di Melawi.

“Padahal permintaan dan pemanfaatan kayu untuk keperluan pembangunan cukup tinggi/banyak,” ungkap Suwardi, selaku pengusaha kayu lokal dimelawi, Kamis (18/7/19).

Warga, khususnya pengusaha kayu lokal di Kabuoaten Melawi diwakili Suwardi/Jandam. Keduanya meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD Melawi segera membuat payung hukum berupa Peraturan daerah (Perda/Perbup) tentang Pemanfaatan Kayu Lokal di wilayah Kabupaten Melawi.

“Saat ini, permintaan warga untuk pembangunan menggunakan kayu terus meningkat, seiring dengan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi. Untuk kepastian payung hukum yang diharapkan diatur dalam Perda, belum ada untuk payung hukum, yang menjadi aturan yang mengikat bagi masyarakat,” ujar dia.

“Dengan adanya Perda, tambahnya para pelaku usaha kerja kayu lokal juga merasa tidak khawatir lagi sehingga masyarakat bisa menggunakan kayu dengan aman dengan status yang legal. Begitu pula, jika ada proyek pemerintah yang menggunakan bahan kayu, tentu akan lebih mudah karena sudah ada payung hukumnya,”imbuh dia.

Padahal, kata Suwardi, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 7/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu untuk kebutuhan kokal sudah ada.

Suwardi menyebut, pemanfaatan 5 persen kewajiban hak pengusahaan hutan (HPH) memasok kayu produksinya untuk memenuhi kebutuhan lokal bisa menjadi salah satu solusi.

Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 tahun 2009 yang mewajibkan industri kayu HPH mendistribusikan kayu produksinya bagi kegiatan pembangunan sarana pemerintahan dan umum.

“Dalam aturan HPH bisa menyisihkan 5 persen untuk kebutuhan kayu lokal. Masyarakat berhak juga untuk mendapatkan bagian dari IPK tanpa mereka harus melakukan penebangan illegal/liar yang bisa membahayakan diri mereka sendiri berurusan dengan aparat hukum,” ujarnya. Abd/Sd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *