Saling Tuding dengan Menkum HAM, Wali Kota Tangerang Sebut Siap Diberhentikan

747
×

Saling Tuding dengan Menkum HAM, Wali Kota Tangerang Sebut Siap Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – Konflik antara Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dengan Menkum HAM Yasonna Laoly kian meruncing menyusul saling lapor ke polisi. Arief dilaporkan Kemenkum HAM terkait dugaan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan, sementara Kemenkum HAM dilaporkan Arief terkait pembangunan gedung tak dilengkapi IMB.

Padahal, konflik itu dinilai bisa berujung pemakzulan jabatan. Meski bergitu, Arief mengaku tidak takut bila harus mundur.

“Bahkan ada pengamat yang mengatakan saya bisa diberhentikan. Saya siap! Saya nggak pernah ngejar jabatan jadi wali kota. Kalau memang dipercaya, akan saya laksanakan dengan baik. Kalau sudah nggak dipercaya, ya, nggak apa apa,” ujar Arief di gedung Pemkot Tangerang, Jalan Satria-Sudirman, Tangerang, Kamis (18/7/19).

Pengamat yang dimaksud ialah ahli tata negara Dr Jimmy Usfunan. Menurut Jimmy, setidaknya ada 3 alasan pemberhentian yang dapat ditujukan kepada Wali Kota Tangerang. Pertama, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Kedua, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat. Terakhir, melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan kembali jadi rakyat yang tetap membangun Kota Tangerang,” kata Arief.

Sebelumnya, kasus bermula saat Yasonna meresmikan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Kota Tangerang pada Selasa (16/7/19). Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit oleh Pemkot Tangerang.

“Lah ceritanya itu kan Pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab-jawab,” tutur Yasonna.

Tidak terima akan pernyataan Yasonna, Arief lalu menghentikan layanan publik di lingkungan aset Kemenkum HAM. Seperti pembuangan sampah dan mematikan lampu penerangan jalan. Uaa (Detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *