Garuda Cabut Laporan, Ombudsman Tetap Panggil Penyidik Polresta Bandara Soetta Terkait Kasus Rius

893
×

Garuda Cabut Laporan, Ombudsman Tetap Panggil Penyidik Polresta Bandara Soetta Terkait Kasus Rius

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tetap akan memeriksa Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam penanganan kasus pencemaran nama baik PT Garuda Indonesia oleh Youtuber Rius Vernandes.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum sesuai peraturan berlaku dan tak ada maladministrasi.

“Permintaan keterangan yang akan dilakukan meliputi proses penyelidikan dan atau penyidikan, serta bagaimana pelayanan sejak dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sampai dengan proses penyelidikan atau penyidikan,” ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (19/7/19).

Teguh menyampaikan, pemanggilan terhadap kepolisian ini tetap dilakukan kendati Sekarga sudah mencabut laporannya. Sebab, kata dia, kewenangan polisi untuk melakukan penyilidikan, penyidikan, pemanggilan, dan pemeriksaan dimulai dengan terbitnya Laporan Polisi.

“Fokus kami bukan ke Rius tapi kewenangan polisi yang dilakukan oleh Satreskim Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam memproses laporan masyarakat,” kata dia ketika dikonfirmasi.

Ombudsman menjadwalkan pemanggilan penyidik pada Senin (22/7/19) pekan depan. Dia menambahkan, lembaganya ingin meneliti apakah polisi sudah bertindak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Perkaba).

“Kalau tidak sesuai perkaba ya nanti ke depannya kalau ada kasus serupa ya seharusnya bisa tidak sampai LP,” kata dia.

Perkara ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Teguh, kepolisian telah melakukan sejumlah layanan dari mulai masuknya laporan hingga terbitnya Laporan Polisi.

Dia berujar laporan itu harus diteliti secara utuh, termasuk soal kedudukan pelapor. “kami juga memerlukan keterangan dari Petugas SPKT serta Petugas Piket Reskrim yang bertugas saat laporan itu disampaikan oleh pelapor,” kata Teguh.

Sebelumnya, Kepolisian telah melayangkan panggilan terhadap Rius dan kawannya Elwiyana Monica. Pada awal kasus ini mencuat, Garuda Indonesia sempat mengeluarkan edaran larangan memotret dan merekam di dalam pesawat.

Respons perusahaan milik negara ini menuai kritik publik. Bahkan, asosiasi hubungan masyarakat (humas) juga mengkritik cara Garuda dalam mengatasi krisis.

Pelapor dalam hal ini Sekarga telah mencabut laporannya terhadap Rius pada hari ini. Direktur Utama Garuda Indonesia juga buka suara.

“Pimpinan Garuda Indonesia memastikan bahwa serikat pekerja mencabut laporan ke polisi atas unggahan Rius,” ksts Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/19). fp02

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *