Jakarta, faktapers.id – Satuan Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang karyawan berinisial PA (21) warga Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku PA ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pelanggannya di Tanjung Duren Utara IV, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Ivertson Manosoh menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang karyawan swasta saat hendak melakukan transaksi jual beli barang terlarang berupa narkoba jenis sabu.
“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu berat Britto 46,62 gram, 1 (satu) unit HP Xiaomi warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy B 4084 BPU warna hitam,” ujarnya, Jumat (18/7/19).
Sementara di tempat yang sama AKP Supriyatin mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan barang terlarang berupa narkoba.
“Saat anggota kami berada di lokasi menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku dan benar saat dilakukan penangkapan, anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu,” kata Supriyatin.
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial HN (DPO) untuk mengantarkan barang tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ddr