Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menko Perekonomian sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli hari ini. Rizal diperiksa oleh penyidik sebagai saksi terkait kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Pemeriksaan Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/19).
Sebelumnya, Rizal dijadwalkan diperiksa pada pekan lalu, Rabu (11/7/19). Namun, saat itu ia tak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan kembali. Selain Rizal, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Febri menyebut, pemeriksaan terhadap Rizal Ramli serta Sjamsul dan Itjih yang dijadwalkan hari ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI.
Hal itu dilakukan meski Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam amar putusannya, MA melepaskan Syafruddin dari tuntutan hukum terkait SKL BLBI.
“Sebagaimana telah kami tegaskan sebelumnya, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI dengan tersangka SJN dan ITN,” tegas Febri.
Sebelumnya, Sjamsul Nursalim yang juga merupakan bos PT Gajah Tunggal dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.
KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum’at (28/6/19) lalu. Namun, keduanya mangkir.
Kabag Pemberitaan Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan tersebut.
“Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya,” ujar Yuyuk hari itu. fp01