Kutai Barat, faktapers.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, telah melakukan Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Serentak tahun 2019 di Kantor KPU di Sendawar, Selasa (30/7/19).
Hasil akhir dari rapat evaluasi itu disimpulkan secara umum, baik Partai Politik (Parpol) peserta pemilu serentak, stakeholder, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubar, Satpol PP, Polres, Kesbangpol, meminta KPU Kubar agar dalam melaksanakan pemilu kedepan perlu ada penegasan didalam sejumlah aturan.
“Misalnya tentang aturan kampanye, diantaranya alat peraga kampanye (APK), atribut dan tatacara pemasangan serta jumlahnya,” urai Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye kepada wartawan usai acara itu.
Namun demikian, Arkadius Hanye mengakui bahwa memang sejumlah pertanyaan yang diajukan peserta pemilu serentak 2018 tersebut, sulit dijawab. Hal itu menurutnya segera diteruskan oleh KPU Kubar ke KPU provinsi dan pusat.
“Karena selama ini baik di PKPU 23/2018, PKPU 28, dan PKPU 33/2018, tidak mengatur tentang bahwa selama kampanye atribut apakah hanya bendera parpol,” ungkapnya.
Dia menambahkan, terkait dengan sejumlah aturan (atribut, cara kampanye) KPU yang dianggap oleh peserta pemilu ‘abu-abu’, akan menjadi masukan sangat berarti bagi KPU Kubar untuk diteruskan ke KPU provinsi dan pusat. Menurutnya, penyelenggara pemilu membaca dalam PKPU bahwa tidak ada diatur hal itu, berarti tidak perlu dilaksanakan.
“Tetapi dari peserta pemilu melihat hal itu tidak diatur dalam PKPU, sehingga mereka beranggapan boleh menggunakannya,” tukasnya.
Arkadius Hanye menjelaskan, perjalanan panjang hampir 7 bulan KPU Kubar sebagai penyelenggara berkutat dalam Pemilu Serentak 2018. Tahapannya dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Sementara itu, Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH, melalui Kabag Operasional Kompol Sarman SH. Meminta agar pada pemilu kedepan di Kubar, peserta pemilu wajib sejak awal mengurus izin berkumpul dan mengemukan pendapat, termasuk izin kampanye ke Polres Kubar.
“Jauh hari sebelum kampanye izin keramaian harus diurus oleh parpol peserta pemilu. Karena itu terkait dengan jumlah personel pengamanan yang akan diturunkan Polres Kubar kelapangan,” tandasnya. Iyd