Headline

Polres Melawi Amankan Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba

1683
×

Polres Melawi Amankan Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Personil Unit Lidik Satresnarkoba Polres Melawi berhasil meringkus dua orang laki-laki terduga kasus tindak pidana narkotika, berdasarkan laporan polisi LP/A/56/VII/RES.4.2./2019/Kalbar/Res Mlw, di Simpang Jalan Sertu Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kamis (25/7/19) sekira pukul 22.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan, S.H, mengatakan, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti (BB) 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,97 gram, 1 (satu) buah sobekan kantong hitam, 1 (satu) buah kaca fanbo, 1 (satu) buah tisu warna putih, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam, uang tunai Rp 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor CB 150 warna putih, dan uang tunai Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah).

“Dua tersangka tersebut BIS dan ADI (44), keduanya sama-sama warga Desa Nanga Serawai, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarkat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi,” ujar Aris.

Kemudian pada Kamis (25/7/19) pukul 22.30 WIB, anggota Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan menemukan dua orang mencurigakan sedang keluar dari Gang Sertu, dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Kemudian tim Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut, disaksikan orang yang berada di sekitar Simpang Jalan Sertu Desa Sidomulyo tersebut ditemukan 1 (satu) kantong hitam yang dilipat berisi 1 (satu) paket berisikan kristal putih dalam plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) kaca fanbo yang digulung tisu warna putih, ” ungkapnya.

“Sementara untuk kedua tersangka bersama seluruh barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Melawi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. Abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *