Ada Apa dengan Cek Poin Dinas Pendapatan Keuangan Daerah Kabupaten Maros

1584
×

Ada Apa dengan Cek Poin Dinas Pendapatan Keuangan Daerah Kabupaten Maros

Sebarkan artikel ini
IMG 20190713 171244 1

Maros, faktapers.id – Salah satusumber penerimaan PAD Kabupaten Maros bersumber dari retribusi tambang galian non mineral tanah dan batuan (dulunya bernama tambang galian C) sejak tahun 2014 mulai di maksimalkan karena sebelumnya belum pernah mencapai target yang ditetapkan.

Landasan pemungutan pajak dan retribusi daerah berupa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 menjadi tantangan tersendiri membatasi keleluasaan daerah dalam menambah jenis pajak dan retribusi daerah.

Ketua bela Negara Komando Pejuang Merah Putih KPMP Maros M. Anis F.
menjelaskan, Daerah harus mampu mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak dan retribusi daerah yang ada sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah, karena Pengelolaan sektor retribusi yang bisa mendatangkan PAD dianggap belum maksimal.

“Seperti retribusi bahan galian bebatuan dan tanah yang berada di wilayah ini, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih terkait dugaan banyaknya bocoran,” ucapnya.

img 20190713 1713038874469939781962463

Anis juga mengatakan, Adanya pengawasan ekstra dengan membuat pos-pos untuk memantau dan mencatat jumlah produksi bahan galian tanah dan bebatuan dilakukan sejak tahun 2015-2016 Pasalnya, retribusi yang dikeluarkan harus sesuai dengan eksploitasi di lapangan.

“Retribusi dari rencana produksinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan. Untuk menutupi kebocoran tersebut perlu diadakan pos-pos utk cek poin terhadap produksi di setiap pengusaha tambang bebatuan, dan sejak itu Cek point diperbanyak jumlahnya sesuai potensi masing masing wilayah kecamatan seperti cek poin yang terdapat batang ase, moncongloe, labuang, kassikebo, batu napara, belang belang, pacelle, patte’ne, dan maccopa,” ujarnya.

Anis kembali menjelaskan, Sejak tahun 2016 akhir, tambang dimoratorium oleh bapak bupati Maros terkait masalah dokumen pendukung perizinan, maka zejak itu tambang ilegal menjadi marak. Permasalahan demi permasalahan bermunculan terutama masalah dampak sosial, lingkungan hidup dan kerusakan jalanan.

“Pos-pos cek poin diperketat demi meraup jumlah retribusi yang malsimal hingga penghujung 2018, untuk mencapai target PAD yang telah ditetapkan, sehingga membuat para petugas cek poin menggeliat demi capaian target tersebut,” jelasnya.

Memang konsekwensi dari aktifitas pertambangan adalah retribusi baik retribusi tambang maupun retribusi penggunaan jalan, tetapi dengan munculnya kisruh tambang ilegal satu tahun terakhir disadari bahwa material galian non mineral yang berasal dari tambang ilegal seharusnya tidak dipungut retribusi. Pasalnya ketika sumber ilegal maka logikanya pungutan juga ilegal.

“Apakah ini yang menjadi alasan kesadaran terhadap di tutupnya 9 cek poin di Kabupaten Maros, berdasarkan penelusuran bahwa sebahagian petugas cek poin menurut sumber dilapangan katwnya dirumahkan dengan alasan cek poin tempatnya bekerja untuk sementara di tutup tanpa alasan yang jelas, di tempat terpisah salah satu petugas cek poin yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa banyak tambang ilegal jadi cek poin ditutup oleh pemerintah. Saya dirumahkan Terakhir terima insentif petugas cek poin bulan InI,” tandasnya. Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *