Anies Kekeh ‘Melawan’ PTUN Atas Putusan Mencabut Kepgub

×

Anies Kekeh ‘Melawan’ PTUN Atas Putusan Mencabut Kepgub

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id ‐‐ Atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun akan ‘melawan’ putusan itu. Ia menempuh banding.

Adapun SK ini berisikan Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah
Upaya banding akan diajukan setelah DKI menerima surat putusan resmi dari PTUN.

“Ya (banding) tapi kan kita belum menerima ya petikan resminya. Jadi setelah lihat bisa respons,” ungkap Anies di GOR Rorotan Jakarta, Senin (29/7).

Menurut Anies setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum, termasuk yang sudah dijalankan PT Taman Harapan Indah. Meski begitu Anies mengatakan pihaknya pun berhak dan konsisten untuk terus menghentikan reklamasi di pesisir Utara Jakarta.

“Pemprov DKI akan konsisten terus mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi,” tandasnya.

Oleh karenanya, kata Anies menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh hakim di pengadilan. Ia berjanji untuk terus melawan pengembang yang melanjutkan reklamasi.

“Tapi intinya kita enggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi,” tegas Anies.

Dalam hal ini Hakim PTUN telah mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk seluruhnya. Dengan demikian, pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.
Hal lainnya Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. DKI juga diwajibkan untuk memperpanjang proses izin reklamasi yang tercantum dalam SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015.

“Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.” demikian bunyi putusan.

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Upaya Anies ini terkait memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau.

Sementara itu untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut, yang katanya untuk kepentingan masyarakat umum. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *