BNN dan BNNP Sulsel Ungkap TPPU Narkoba Rp 16 Miliar di Sidrap

×

BNN dan BNNP Sulsel Ungkap TPPU Narkoba Rp 16 Miliar di Sidrap

Sebarkan artikel ini

Makassar, faktapers.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar press release kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil penjualan narkotika, dengan tersangka Agus Sulo alias Lagu dan  Syukur alias Sukur, yang berasal dari Sidrap. Acara itu berlangsung di halaman Balai Rehabilitasi Baddoka BNN Makassar, Kamis (18/7/19).

Sebelumnya, BNN berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang senilai Rp 16 miliar dari bisnis narkoba yang dilakukan Lagu dan syukur.

Penangkapan bermula dari terungkapnya gerak-gerik sepasang suami-istri atas nama Lagu dan istrinya pada Kamis, (16/5/19) lalu di Rappang, Kelurahan Lalebbala, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap. Lagu mengaku memulai bisnis narkoba jenis sabu di wilayah Sidrap Sulsel sejak 2014 dengan beragam jenis paket sabu, mulai dari 50 gram hingga 10 kilogram.

“Dari bisnis ilegal ini Lagu mengantongi keuntungan Rp 200 juta dari setiap sabu yang berhasil dijualnya,” urai Dirut TPPU BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Dalam melakoni bisnis haramnya ini, ia dibantu kurir berinisial Sukur yang juga mendapatkan keuntungan tidak sedikit dari bisnis tersebut.

Dari menggeluti perdagangan gelap selama 5 (lima) tahun itu, Lagu beserta kurirnya diketahui mengantongi kekayaan berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan, dan kendaraan bermotor dengan fantastis, nilainya mencapai Rp 16 miliar.

Atas kekayaan yang dimiliki Lagu, warga sekitar tidak menaruh rasa curiga. Hal ini lantaran dalam kesehariannya komplotan ini berperilaku bak ‘Robin Hood’, ia mencuci uang haramnya dengan memiliki pabrik rak telur, diperkirakan pendapatan dari usaha rak telur ini mengeruk keuntungan sebesar Rp. 40.000.000/bulan.

Dalam press release ini, terkumpul barang bukti berupa barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mewah sebesar Rp 6. 023.000.000 (enam miliar dua puluh tiga juta rupiah).

Tak hanya itu, dalam pengungkapan kasus itu juga tim gabungan BNN RI bersama BNN Provinsi Sulsel menyita aset berupa kendaraan roda empat atau mobil mewah. Seperti, satu unit mobil Mini Cooper, satu unit Honda CRV, Mobil Lexus, Honda Civic, tiga unit pickup Grand Max, satu unit sepeda motor KTM, satu unit motor NMax, dan satu unit motor Mio bahkan memiliki satu unit truck penggilingan padi, apabila ditaksir nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Kami di BNN pusat itu, TPPU narkoba yang ditangani bukan yang pertama, berbeda kalau di BNNP Sulsel ini yang pertama kalinya,” kata Bahagia Dachi di Kantor Rehabilitasi Narkoba Baddoka Sulsel.

Sementara itu, Kepala BNNP Sulsel Drs. Idris Kadir, S.H., M., Hum mengimbau agar selalu bersama-sama memerangi peredaran narkoba. “Siapa pun dia, apapun dia. Jika menggunakan narkoba, apalagi pengedar, segera laporkan agar ditindak,” tegasnya.

Dari sitaan BNN dari hasil bisnis narkoba, akan dikembalikan ke negara atau dihibahkan kepada lembaga negara/pemerintah yang membutuhkan.

Siaran pers ini turut dihadiri Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Brigjen Pol Adnas Abbas, M.Si. Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *