Kutai Barat, faktapers.id – Hasil investigasi Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kaltim di wilayah Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menemukan satu unit mobil truk dengan nomor Polisi DW 8225 AJ yang sedang mogok di jalan poros Trans Kalimantan di kawasan Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, bermuatan penuh kayu olahan (balok) diduga menggunakan dokumen ilegal, Minggu (7/7/19).
Ketua LPK Kaltim, Bambang SPd mengatakan indikasi pembalakan liar diwilayah itu masih terus berlarut. Bahkan terindikasi saat ini telah terjadi ilegal loging di Kubar, sementara kewenangan utama mengantisipasi penebangan liar terhadap hutan adalah tanggung jawab Dinas Kehutanan.
“Yang kami temukan didalam truk tersebut adalah kayu olahan balok/blambangan (jenis Meranti/Ipil) sekitar 9 meter kubik (m3). Truk bernomor Polisi DW 8225 AJ dikemudikan oleh Heri,” ungkap Bambang kepada sejumlah media di Sendawar, Kamis (11/7/19).
Bambang menyebut kayu olahan yang diangkut oleh Heri tersebut, bukan diolah oleh pabrik pengolah kayu Bandsaw. Tetapi dibelah dan diolah menggunakan gergaji mesin atau Chainsaw. Menurutnya, sopir truk, Heri, mengakui bahwa kayu olahan chainsaw tersebut adalah milik seseorang bernama Rustam, warga Kota Samarinda.
“Dari olahan chainsaw itulah jelas terlihat bahwa kayu olahan tersebut didapat dari hasil penebangan liar. Kalau Bandsaw pasti harus memiliki izin lengkap dan areal hutan yang jelas luasannya, serta harus membayar royalty Dana Reboisasi/Provisi Sumber Daya Hutan (DR/PSDH) kepada negara,” bebernya.
“Peredaran kayu olahan berupa balok (belambangan) tanpa dokumen resmi, masih marak dikawasan Kecamatan Bentian Besar,” tukas Bambang.
Bambang sangat menyayangkan sikap instansi terkait terhadap penyelamatan hutan sangat minim. Bahkan instansi terkaiot terindikasi tidak bergerak secara maksimal diwilayah Bentian Besar dalam mengantisipasi illegal loging. Menurutnya, investigasi yang dilakukan oleh LPK Kaltim bersama DPC Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kubar tersebut, menemukan kejanggalan besar.
“Kayu olahan tersebut melintas di poros Trans Kalimantan. Di Kampung Dilang Puti ada Markas Polsek tepatnya di tepi jalan. Tapi ternyata angkutan kayu tersebut nyaris tak merasa kawatir melintasi Mapolsek Bentian Besar,” tuturnya.
Sekretaris DPC LAI Kubar, Bachtiar, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi bersama LPK Kaltim tersebut di kawasan Kecamatan Bentian Besar, hingga ke perbatasan Kaltim-Kalteng.
“Dokumen kayu olahan yang diangkut oleh saudara Heri tersebut, sangat janggal. Nota angkutan adalah TPT-KO milik CV Angkasa, beralamat di Jalan AWL Senopati Barong Tongkok. Volume atau jumlah kayu tersebut totalnya 317 batang balok dengan total 9.2889 m3,” urainya.
Kejanggalan besar didalam surat atau nota angkutan itu, tujuan angkutan kayu tersebut ke penerimanya, yakni PT Multi Puri Alam Sejahtera beralamat di Jalan Batu Cermin, Sempaja, Kota Samarinda. Menurut Bachtiar, pihaknya kawatir terjadi manipulasi (rekayasa) dokumen TPT-KO.
“Kayu sebanyak 9,2 meter3 itu diangkut dari kawasan Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar. Nah jelas berbeda dengan keterangan surat angkutan yang ditunjukkan oleh supir truk itu, m, yang menyatakan alamat lokasi muat kayu tersebut dari Jalan AWL Senopati Barong Tongkok,” ucapnya.
LPK Kaltim bersama DPC LAI Kubar berharap Kementerian Kehutanan segera meninjau dan turun kelapangan, guna membersihkan indikasi pembalakan liar di sejumlah kabupaten di Kaltim. Iyd