Diduga Perkosa TKI, Pejabat Malaysia Bebas dengan Jaminan

1148
×

Diduga Perkosa TKI, Pejabat Malaysia Bebas dengan Jaminan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Jakarta, faktapers.id – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) membenarkan adanya tindak pemerkosaan terhadap seorang TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Perak, Malaysia. Pada Rabu (10/7/19) lalu, KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran.

Plh Direktur Perlindungan dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangannya mengatakan, pada 11 Juli 2019, Pejabat Konsuler bersama Atase Kepolisian telah bertemu dengan Kepala Polisi Wilayah Perak di Ipoh, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari Kuala Lumpur, sekaligus bertemu langsung dengan korban. Saat dikunjungi, kondisi fisik korban dalam keadaan baik, namun secara psikis mengalami trauma.

“KBRI akan terus memonitor proses penegakan hukum terhadap pelaku. Untuk memberikan ketenangan kepada korban, KBRI mengupayakan agar korban dapat tinggal di tempat penampungan KBRI Kuala Lumpur selama proses hukum berlangsung,” tulis Judha dalam keterangannya, Kamis (11/7/19).

Sebelumnya malaymail.com mewartakan seorang TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga melaporkan kepada polisi pada Senin (8/7/19), Dewan Eksekutif wilayah Perak, Malaysia, Paul Yong, dituding telah melakukan perkosaan terhadapnya. Tindak kejahatan ini terjadi di rumah Yong di Meru, Malaysia.

Pada Minggu (7/7/19), Yong pun ditahan. Kepala Polisi Perak, Malaysia, Razarudin Husain mengatakan, pihaknya telah memeriksa kondisi kesehatan Yong dan TKI yang menjadi korban pemerkosaan, sebagai bagian dari investigasi. Yong, menyangkal telah melakukan pemerkosaan dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan sebuah kesalahan.

“Saya dengan tegas dan pasti menyangkal tuduhan itu. Saya tegaskan kembali, saya tidak pernah memperkosa atau melakukan penyerangan seksual kepadanya (korban). Saya siap bekerjasama dengan kepolisian dan membawa saksi mata untuk membantu polisi dalam investigasi mereka guna membuktikan tuduhan ini palsu,” kata Yong.

Pernyataan itu disampaikan Yong setelah dia dibebaskan dengan uang jaminan menyusul penahanannya. Anggota komite sejumlah lembaga di Perak, Malaysia, terkejut dan bingung dengan tuduhan pemerkosaan yang dialami Yong. Iha

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *