Headline

Digugat Rp 1,9 Triliun, Rumah dan Saham Frans BS Dimohon Jadi Sita Jaminan

×

Digugat Rp 1,9 Triliun, Rumah dan Saham Frans BS Dimohon Jadi Sita Jaminan

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Gugatan balik atau rekonvensi dilakukan I Made Sumantra (74) terhadap Frans BS mencapai Rp 1,9 triliun bukanlah nilai sedikit. Belakangan terungkap lantaran khawatir ketika diputus hakim pihak tergugat rekonvensi tidak memenuhi kewajiban, dimohonkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 100 juta setiap hari secara tunai.

Selain itu, kuasa hukum Sumantra memohon kepada majelis hakim agar rumah tinggal dan saham PT. Island Concept Indonesia Tbk sebesar 36,10 % milik Frans BS dijadikan sita jaminan.

“Ya, kita mohonkan terhadap majelis hakim yang patut selayaknya menurut hukum. Ini sesuai akumulasi perhitungan hak penggugat rekonvensi dalam konsekuensi hasil kemufakatan tanggal 5 Mei 1993 yang sudah final,” terang Wayan Adimawan dari kuasa hukum Sumantra,

Rumah megah dimohonkan jadi sita jaminan dikatakan cukup luas, tepatnya berada di jalan Hayam Wuruk No 137 Denpasar Bali. Dikabarkan, salah satu bagian rumah ini dahulu merupakan kantor PT. Bali Paradise Resort. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *