Jakarta, Faktapers.id – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menuntaskan proses penyidikan tahap 1 terkait para pelaku kerusuhan 21-22 Mei, di Slipi Petamburan dan Kemanggisan, Kamis (18/07/19 ).
Sebanyak 75 pelaku kerusuhan beserta barang bukti yang telah disita petugas kepolisian, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Tahap II).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menyebutkan bahwa ke 75 pelaku kerusuhan saat 21-22 Mei di sekitar kawasan Slipi Petamburan dan Kemanggisan Jakarta Barat telah rampung, dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap 1 proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak JPU,” tandas AKBP Edy Suranta Sitepu. fp02