Headline

Ditagih Ppn, Agen LPG 3 Kg di Sulselbar Keberatan

4154
×

Ditagih Ppn, Agen LPG 3 Kg di Sulselbar Keberatan

Sebarkan artikel ini
fd7aed6e c42c 4e2b a1a4 28b458396a95

Maros, faktapers.id – Sejumlah agen LPG 3 Kg di Sulselbar ditagih Ppn oleh KPP agen atas HET SK Gubernur Tahun 2015. Tidak semua KPP melakukan tagihan ini, karena menganggap masalah ini belum jelas, dari pihak Hiswana Migas sendiri sudah melakukan langkah-langkah untuk keberatan atas adanya tagihan Ppn ini.

Tagihan ini sudah 3 tahun terjadi di Sulselbar. “Banyak teman-teman agen LPG 3 Kg yang telah dilakukan pemeriksaan oleh KPP dengan tagihan ratusan bahkan miliaran rupiah. Bahkan KPP juga telah melakukan tindakan pemblokiran rekening perusahaan sehingga agen tersebut terkendala dalam sistem penjualan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata salah satu pemilik agen LPG 3 Kg, Maulana Azis.

Masalah ini sempat booming di seluruh KPP di Indonesia, namun semenjak Hiswana Migas melakukan upaya-upaya sampai ke pusat, masalah ini di redam kembali. Namun anehnya di wilayah kanwil DJP Sulselbar tagihan ini tidak dihentikan dengan alasan belum ada keputusan dari pusat.

Padahal pada saat pembelian Ppn sdh dipungut terlebih dahulu, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai sistem pemungutan Ppn oleh BUMN.

Dengan konsep Ppn ditanggung konsumen akhir, maka yang dipungut oleh BUMN dalam hal ini PT Pertamina merupakan keputusan final letak terutangnya Ppn.

Menurut Maulana Azis, menilai Kanwil DJP Sulselbrata tidak menjalankan prinsip keadilan (equity). Keadilan dalam pemungutan pajak, artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.

Maulana mengeluhkan, pada sistem perpajakan agen LPG 3 Kg berlaku sistem with holding system, yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan pihak ketiga yaitu pemerintah. Anehnya dengan munculnya surat tagihan yang ditujukan kepada sebagian agen LPG 3 Kg menjadikan sistemnya tidak jelas.

Saat ini Belum ada kepastian Hukum yang jelas , namun sebagian KPP sudah melakukan tindakan pemeriksaan, namun dilanggar.

Padahal, di tahun 1994 ada Surat Edaran DJP Pusat tentang Perjanjian antara DJP, Pertamina, dan Hiswana Migas untuk tidak melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap agen dealer BBM, LPG, dan pelumas mitra PT Pertamina, yang penghasilannya semata-mata dari agen penyalur pertamina. Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *