Ditpolair Korpolairud Baharkam & PSDKP Jakarta Gagalkan Penyelundupan 4.515 Kilogram Kepiting Bertelur

×

Ditpolair Korpolairud Baharkam & PSDKP Jakarta Gagalkan Penyelundupan 4.515 Kilogram Kepiting Bertelur

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggelar release penggagalan upaya penyelundupan komoditi perikanan jenis kepiting bertelur sebanyak 645 box yang dikemas di sebuah kontainer dan ditaksir senilai 4,5 miliar.

Penangkapan dilakukan bekerjasama dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta dan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tanjung Priok.

“Penangkapan ini hasil dari pengembangan sebuah kasus yang sama pada tanggal 15 Juli 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan jumlah 700 kilogram, yang penanganannya oleh Polairud Kaltim,” ungkap Korpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Dirpolair Korpolairud, Brigjen Pol Lotharia Latif kepada awak media, Rabu (24/7/19) di Mako Korpolairud Baharkam Polri.

Zulkarnain mengatakan, kepiting-kepiting yang sudah dibekukan itu ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/7/19) malam. Rencananya kepiting-kepiting itu akan diselundupkan ke Taiwan dan Hongkong.

“Jalur yang kami deteksi, kepiting yang hidup diselundupkan ke Malaysia dan kepiting yang mati dibekukan diselundupkan ke Taiwan dan Hongkong,” tuturnya.

Untuk saat ini, sambung Zulkarnain, baru beberapa orang yang sedang kami periksa diantaranya supir dan petugas dari perusahaan yang mengurus administrasinya. Namun kami masih melakukan pengembangan yang bisa mengarah kepada tersangka yaitu ownernya atau direktur utama maupun direktur operasional perusahaan yang bernama BPJ.

“Perusahaan BPJ adalah perusahaan pengekspor dan ada izinnya, cuma dokumennya fish frozen, padahal fisiknya kepiting bertelur, isinya mengelabui petugas. Kami tidak hanya kenakan UU Perikanan maupun UU Karantina, tapi juga akan kita coba kenakan UU Money Laundry. Kita akan serius, kita akan hajar terus,” tegas Zulkarnain.

Sementara itu, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agus Suherman menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan masih ada saja yang berani melakukan penyelundupan ini, kendati sudah dilakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, pengumpul dan pengusaha tentang pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

“Bisa dibayangkan berapa hasil telur ini, bisa-bisa anak cucu kita tidak bisa makan kepiting lagi. Arahan Ibu Menteri, yang harus ditangkap juga adalah pelaku intelektualnya, bukan hanya pelaku lapangan atau pelaku fisik. Hal itu agar dapat menimbulkan efek jera yang maksimal, oleh sebab itu kami bekerjasama dengan Polri dan instansi lainnya,” tutur Agus didampingi Kepala PSDKP Jakarta, Pung Nugroho Saksono.

Kepala BKIPM Tanjung Priok, Nandang Koswara menjelaskan, kepiting bertelur yang ditangkap adalah jenis kepiting bakau. Kalimantan Timur sendiri adalah wilayah sentral kepiting bakau.

“Ini biasanya didistribusikan untuk bahan makanan di restoran disana (Taiwan). Harganya ditaksir 1 juta rupiah per kilogram.  Kepiting bertelur ini sangat diminati karena kandungan nutrisi dan proteinnya sangat tinggi,” tambahnya.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat diancam dengan UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”

Saat ini barang bukti diamankan di Kantor Pangkalan PSDKP Jakarta, dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polair serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta. Kls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *