Fitnah Anggota TNI, Mantan Ketua RW Taman Jaya Divonis 4 Bulan Penjara

×

Fitnah Anggota TNI, Mantan Ketua RW Taman Jaya Divonis 4 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – Nurdin Halim (58), terdakwa kasus pelaporan palsu/fitnah terhadap seorang anggota TNI aktif, telah dinyatakan bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (24/7/19).

Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sucipto ini membacakan putusannya, yakni menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa, karena dinyatakan terbukti bersalah.

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Nurdin Halim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengaduan fitnah. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat bulan,” ungkap Hakim Ketua, Sucipto, di persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga telah menetapkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Salah satunya adalah berupa fotocopy surat pengaduan yang ditujukan kepada Panglima TNI.

Atas putusan tersebut, pihak tim kuasa hukum terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama-sama menyatakan banding kepada majelis hakim.

“Kami, sebagai penasihat hukum terdakwa, tentunya dalam hal ini kami menghormati putusan majelis hakim. Hanya saja, kami juga menyayangkan putusan itu. Tapi ya sudah, nanti kami akan bawa kembali materi dan bukti-bukti ini dalam banding kita ke tingkat selanjutnya,” kata Hulia Syahhendra, Kuasa Hukum terdakwa, saat ditemui di luar persidangan.

Sementara itu, keinginan banding juga di utarakan oleh pihak JPU, mengingat dalam putusan ini, tidak ada bunyi untuk terdakwa ditahan, di samping vonis yang telah diputus ini.

“Iya, tadi memang tidak ada bunyi itu. Namun itu kewenangan penuh majelis hakim. Kita juga sampaikan akan banding juga. Tapi untuk materi bandingnya nanti lah, kita juga harus pelajari kembali,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Nurdin merupakan mantan Ketua RW 11, Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Ia dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengaduan palsu/fitnah oleh Mayor Sucipto, seorang anggota TNI aktif, yang kini tengah bertugas di Kogartap I/Jakarta.

Nurdin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran diduga telah membuat laporan fitnah serta memalsukan cap/tandatangan sebagai ketua RW untuk mengirim surat ke Panglima TNI pada 2017 silam.

Surat tersebut bahkan telah ditembuskan ke berbagai satuan di TNI hingga Mayor Sucipto menjalani pemeriksaan.

Namun, dari hasil pemeriksaan di Denpom, Mayor Sucipto tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang tertera pada surat tersebut.

“Jadi Pak Nurdin ini selain membuat laporan fitnah terhadap diri saya, dalam surat itu dia juga telah membubuhi setempel palsu yang menyatakan dirinya sebagai Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya. Padahal, saat itu saya sendiri sebagai ketua RW nya di Taman Jaya,” ujar Mayor Sucipto, beberapa waktu lalu.

Mayor Sucipto menjelaskan bahwa dalam surat tersebut terdapat lima poin yang tertera perihal daftar pelanggaran yang disebut dilakukannya saat menjabat ketua RW.

“Yang pertama di dalam surat tersebut, saya difitnah pernah menodongkan senjata api kepada warga, dan dari hasil klasifikasi di Denpom, diketahui fakta bahwa sejak tahun 2010 hingga saat ini tidak ada perwira TNI yang memiliki senjata api,” ungkapnya.

Yang kedua, lanjut Sucipto, ia dituduh menutup akses jalan dari perumahan menuju jalan Raya. Padahal, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan warga RW 11 saat sidang berlangsung, tidak ada penutupan akses jalan.

“Memang jalan itu ditutup hanya dua hari, untuk dicor, namun setelah itu dibuka kembali karena belum ada persetujuan dari pengembang,” jelas dia.

Yang ketiga, dirinya dituduh menutup saluran air dengan beton untuk mendirikan kios milik pribadinya, padahal dirinya bersama pengurus RT di Taman Jaya bertujuan untuk merapihkan drainase.

Adapun berdirinya kios tersebut hasil kesepakatan warga di mana hasilnya untuk menambah uang kas lingkungan RW 11 Taman jaya.

Malah, kata Mayor Sucipto, saat pihak terdakwa Nurdin menjabat sebagai ketua RW-lh banyak usaha ilegal berkembang di perumahan tersebut.

“Salah satunya usaha saus oplosan ilegal yang sempat digrebek sama Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” bebernya.

Ia pun berharap, keadilan bagi dirinya dapat ditegakkan. Pasalnya, lantaran kasus tersebut, kenaikan pangkat dirinya sempat tertunda dan tertinggal dari teman seangkatannya

Diinformasikan, sebelumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (13/5/19) lalu, jaksa hadirkan 8 orang saksi dari pihak terlapor dan pelapor. Linda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *