Insiden Polisi Berondong Sesama Polisi, Polri Perketat Anggota Memiliki Senjata Dinas

×

Insiden Polisi Berondong Sesama Polisi, Polri Perketat Anggota Memiliki Senjata Dinas

Sebarkan artikel ini

Insiden Polisi Berondong Sesama Polisi
Jakarta, faktapers.id ‐ Menyikapi insiden beberapa kali terjadi oknum polisi meletuskan senjatanya berakibat tertembaknya rekan kerja, bahkan menembak diri sendiri. Polri pun bersikap, dan membuat ketegasan, bahwa anggota kepolisian harus melalui enam tes sebelum diperbolehkan memiliki senjata api dinas. Selain itu, pemilik senjata api juga harus menjalani psikotes secara berkala.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyatakan pemilik senjata api harus menjalani pemeriksaan psikologis setiap enam bulan sekali.

“Ya, betul. Setiap periode diperiksa senjatanya, pelurunya, dan orangnya,” ungkap Asep, Jumat (26/7).

Dikatakannya enam langkah yang harus dilalui, sekaligus hal yang menjadi pertimbangan Polri kepada pemegang senjata api. Pertama, Polri akan melihat kepentingan petugas yang memegang senjata api tersebut.

Kedua, mereka harus mengantongi rekomendasi dari pimpinannya yang menjelaskan seseorang layak atau tidak memegang senjata api.

Ketiga, seorang anggota harus lulus ujian psikotes. Keempat, anggota tersebut juga harus lulus tes kesehatan. Kelima, anggota tersebut harus lulus tes menembak.

Dan terakhir, apabila anggota tersebut lolos semua ujian, maka akan dilihat rekam jejaknya atau track record.

“Kita lihat track record-nya jika yang bersangkutan lulus semua tahap tetapi track record-nya buruk misalnya berperilaku buruk, kekerasan kepada masyarakat maka tidak boleh memegang senjata api,” terang Asep.

Aturan ini dipertegas Polri, terkait adanya kasus yang baru terjadi, yakni penembakan Brigadir berinisial RT kepada Bripka Rachmat Effendi di Polsek Cimanggis, Depok,i pada Kamis (25/7) malam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis.

Meski begitu pelaku penembakan, RT menurut Asep telah memenuhi syarat untuk memegang senjata. Berdasarkan informasi, kepemilikan senjata RT baru diperpanjang pada Mei lalu.
“Ini kan kasuistis kalau dia sudah memenuhi syarat memegang senpi berarti dia layak ya. Tetapi dalam kasus ini mungkin ada kondisi-kondisi yang dia juga lepas kontrol,” sebutnya.
Dari informasi yang faktapers.id dapat, Insiden ini dipicu oleh kekesalan Brigadir RT, karena permintaannya tak dituruti. Dimana dia meminta Rachmat agar melepaskan seorang pelaku tawuran berinisial FZ dan menyerahkan pembinaan kepada orang tuanya. Sementara Brigadir RT sendiri merupakan paman dari FZ.

Namun Bripka Rahmat yang merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya menolak permintaan itu, sambil menjelaskan bahwa proses sedang berjalan.

Akan tetapi, meski telah mendengar alasannya tak bisa dipenuhi, Brigadir RT tak terima, bahkan menjadikan dirinya naik pitam. Ia kemudian mengambil senjatabyang dibawanya dan dor, langsung memberondong Rahmat sebanyak 7 letusan, dengan senjata yang berdasarkan informasi jenis HS 9.

Kontan saja korban Bripka Rahmat ambruk dengan 7 luka tembakan, dengan kondisi tak bernyawa. Kemudian oleh rekannya langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi. Sedangkan nasib pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dibawa ke Polda Metro Jaya untuk di lakukan pemeriksaan. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *