Isu RUU Soal Dwi Warga Negara, Siapa yang Diuntungkan?

×

Isu RUU Soal Dwi Warga Negara, Siapa yang Diuntungkan?

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Waacana soal dwi-kewarganegaraan yang mencuat dalam dua pekan terakhir setelah munculnya dua kasus yang hampir sama.

Arcandra Tahar, yang dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dicopot setelah 20 hari menjabat, akibat status kewarganegaraannya dipersoalkan. Arcandra diketahui memiliki paspor Amerika Serikat.

Anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka), Gloria Natapradja Hamel sempat tak diikutkan dalam pasukan saat upacara pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, 17 Agustus lalu. Karena status kewarganegaraannya juga dipersoalkan karena memiliki paspor Perancis, negara asal ayahnya.

Sehingga atas dasar Kedua kasus ini muncul wacana perlunya revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pemerintah diminta mengkaji kemungkinan diperbolehkannya dwi-kewarganegaraan.

Ketua bidang Organisasi Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Maros Afdarul Rijal mengatakan, sebenarnya UU dwi-kewarganegaraan bukan untuk mendorong pendatang dari luar negeri untuk mudah mendapat status warga negara Indonesia (WNI). Justru sebaliknya, melindungi pekerja Indonesia yang banyak menetap di luar negeri dan berprestasi.

“Mereka biasanya menghadapi dilema jika ingin mendapat dukungan berkarier di luar (misal: disponsori penelitian, kuliah tinggi, yang lazim disebut diaspora, maka harus mendapatkan kewarganegaraan di negara tersebut. Namun di sisi lain mereka masih menyimpan kebanggaan dan masih ingin menjadi oang Indonesia,” katanya.

Selain itu, kata dia, ada juga anak-anak pekerja Indonesia di luar negeri yang terlahir sebagai hasil perkawinan dengan penduduk setempat. Mereka kadang mengalami kesulitan karena status dwikewarganegaraannya hanya terbatas hingga 18 tahun. Setelahnya mereka harus memilih salah satu.

“Ini semua terjadi karena saat ini Indonesia tidak menganut prinsip dwi- kewarganegaraan. Undang-udang ini nantinya bukan untuk memfasilitasi warga negara asing yang sama sekali tidak pernah jadi warga negara Indonesia untuk berpindah jadi warga negara Indonesia,” ujar dia.

Terkait Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan presiden tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, yang wujudnya adalah Kartu Diaspora. Selain untuk pendataan, kartu itu juga untuk meningkatkan peran warga Indonesia di luar negeri.

“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2017 yang ditandatangani presiden pada 3 Agustus 2017, untuk memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat Indonesia di luar negeri agar dapat terlibat aktif dalam kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya,” ungkapnya.

Salah satu contoh penguatan dalam perpres ini di Pasal 1 ayat (1) bahwa masyarakat Indonesia di luar negeri adalah warga negara Indonesia serta orang asing yang menetap dan bekerja di luar negeri

Pengertian orang asing disebutkan dalam perpres ini juga adalah orang yang bukan WNI yang mencakup eks WNI, anak eks WNI, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya warga negara Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.

Pemerintah memberikan kartu masyarakat Indonesia di luar negeri (KMILN) kepada masyarakat Indonesia di luar negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia.

“Kartu masyarakat indonesia luar negeri sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu,” begitu bunyi Pasal 2 ayat (2) dalam  Perpres ini. Sedangkan persyaratan, kriteria, serta tata cara penerbitan KMILN ditetapkan oleh Peraturan Menteri Luar Negeri.

Dengan memegang KMILN, masyarakat Indonesia di luar negeri diberikan fasilitas berupa: a. Membuka rekening di bank umum; b. Memiliki properti di Indonesia; dan/atau c. Mendirikan badan usaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal peraturan perundangan mensyaratkan KTP dan/atau kartu keluarga, menurut Perpres ini juga, KMILN dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud.

“Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal atau izin kerja,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Soal UU dwiwarga negara, semua pihak sejatinya berfikir positif terhadap segala bentuk kebijakan dan tindakan pemerintah.

Pemerintah selalu menjadi contoh untuk kebaikan bangsa dan negara bahwa rancangan tersebut bukan sekedar melempar polemik/wacana ataupun terbosan propaganda untuk menggembosi warga negara indonesia untuk tidak menerima warga asing, melainkan untuk kemanan warga negara indonesia sendiri di luar negeri.

Persoalan Dwi kewarganegaran (DK) memang kontroversial. Ada yang pro, ada pula yang kontra. Masing-masing memiliki argumentasinya sendiri-sendiri.

“Saya dapat mengerti mereka yang karena alasan nasionalisme menolak DK. Sebab bagi mereka, kewarganegaraan itu bisa diibaratkan kesetiaan kepada satu Negara. Namun kelompok nasionalis ini perlu mengetahui bahwa Diaspora Indonesia menginginkan DK justru karena mereka cinta kepada Indonesia, justru karena mereka merasa nasionalis, bukan karena sebaliknya. Buktinya, mereka tak mau melepaskan paspor Indonesia yang mereka miliki, sekalipun mereka tahu bahwa karier dan perlindungan hukum bagi mereka akan lebih terjamin jika mereka mau mengganti paspor Indonesia mereka itu ke paspor negara di mana mereka berada,” tuturnya.

Memandang aspirasi dwi-kewarganegaraan sebagai aspirasi yang nasionalis adalah cara pandang yang sangat sempit, tidak realistis, dan bertentangan dengan prinsip nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme terbuka. Nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme tertutup seperti nasionalismenye Hitler dan Mussolini.

“Lagi pula, siapa yang dapat menjamin bahwa seseorang yang hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor RI dan berkoar-koar sebagai seorang nasionalis sejati, bukan pengkhianat atau perongrong negara? Kita sudah banyak melihat contoh bagaimana orang-orang yang berteriak-teriak soal nasionalisme akan tetapi di kemudian hari terjerat perkara korupsi bermilyar-milyar bahkan bertriliun-triliun rupiah,” ucap dia.

Pada dwi-kewarganegaraan bukan kewajiban tapi pilihan, sama seperti pilihan untuk berpindah tempat dan mengganti paspor. Sekalipun hanya sekedar pilihan,  jika dikabulkan merupakan wujud nyata dari cinta kasih Pemerintah dan rakyat Indonesia kepada Diaspora mereka.

Dwi-kewarganegaraan adalah uluran tangan persahabatan dan kekeluargaan yang pemerintah dan rakyat Indonesia berikan kepada Diaspora mereka, dalam rangka merangkul mereka untuk menjadi bagian dari Keluarga Besar Republik Indonesia, demi kepentingan pemerintah Indonesia dan kepentingan seluruh rakyatnya di mana pun mereka berada.

“Sekalipun demikian, pilihan tetap berada di tangan Diaspora Indonesia sendiri, yaitu apakah akan mengambil opsi ini nanti, atau cukup puas dengan melakukan ‘Just do it’ seperti yang selalu dilakukan hingga saat ini. Semoga semua pihak dapat mendukung aspirasi ini dengan tulus ikhlas. Bersatu kita teguh, bersama kita maju, untuk indonesiaku,” harapnya.

Akan tetapi ketika RUU dwi-kewarganegaraan di Indonesia yang berasal dari luar negeri yang datang untuk berbagai kepentingan di negara ini, perlu pengaturan dengan baik, agar tenaga kerja indonesia tidak menjadi penonton di negeri sendiri.

Karena dengan melihat kenyataansejak tahun 2014 sampai tahun 2019 ini gerombolan warga negara asing hampir memenuhi setiap pelosok negeri, membuat masyarakat kita ngeri dan resah terkait kebijakan pemerintah seolah sengaja dilakukan pembiaran, terbukti banyaknya tenaga kerja asing yang sudah di deportasi.

Harapan anak bangsa ini untuk Indonesia tetap aman dan kondusif baik kemanan maupun ketersediaan lapangan kerja, demi kesejahteraan masyarakat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *