KAI Perkenalkan Program ‘Satu Desa Satu Advokat’

×

KAI Perkenalkan Program ‘Satu Desa Satu Advokat’

Sebarkan artikel ini

Jakarta faktapers.id – Untuk memperkenalkan programnya “satu desa satu advokat”, KAI (Kongres Advokat Indonesia) menyampaikan aspirasi para advokat, hingga mendiskusikan proyeksi RUU Advokat kepada Ketua DPR RI.

Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) disambut Ketua DPR Bambang Soesatyo di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019).

Presiden KAI Tjoetjoe Hernanto Sandjaja dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa KAI memiliki sejumlah program untuk memajukan advokat. Misalnya, ide menggelar pendidikan bersama antara advokat dan aparat penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, dan hakim serta program “satu desa, satu advokat”.

“Dalam rangka mengimplementasikan program ‘satu desa, satu advokat’ itu, KAI butuh banyak dukungan termasuk ketua DPR,” katanya Tjoejoe usai pertemuanny didampingi Wakil Presiden KAI Umar Husein, Sekretaris Umum KAI Ibrahim, Bendahara Umum KAI Yaqutina Kusumawardani, dan Aldwin Rahadian, Henry Indraguna, serta Pheo Hutabarat.

Diutarakan Tjoetjoe, program “satu desa, satu advokat” merupakan pelaksanaan bantuan hukum seorang advokat di desa. Program ini lebih mengedepankan pengabdian seorang advokat ketimbang profit oriented. Menurutnya tanpa disadari program tersebut menjadi ruang khusus bagi para calon advokat melakukan magang. Bahkan, mahasiswa hukum yang belajar praktik kerja-kerja advokasi dapat dimulai di tingkat desa.

“Tapi KAI saat ini membutuhkan support dari berbagai pihak mengenai program ‘satu desa, satu advokat’,” ujarnya.

Terkait fungsi legislasi dan pengawasan DPR, Tjoetjoe menyebut KAI siap memberi masukan dalam bentuk partisipasi publik, khususnya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), baik usul inisiatif pemerintah maupun DPR.

“Bisa dimulai dengan membuat memorandum of understanding (MoU) antara KAI dengan DPR,” sebutnya.

Sementara itu Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai program “satu desa, satu advokat” hal yang positif. Program yang digagas KAI ini cukup inovatif terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat dimulai dari tingkat desa yang menghadapi masalah hukum. Apalagi setiap desa telah mendapat alokasi dana rutin mencapai Rp1 miliar per tahunnya.

“Dimungkinkan bakal terjadi banyak persoalan hukum yang perlu dimengerti masyarakat desa. Tujuannya, agar masyarakat desa dapat terhindar dari penyalahgunaan dana desa yang berujung tuntutan hukum di kemudian,” ungkap Bambang.

Hal lainnya, Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyarankan guna menunjang operasional program ini selain anggaran internal, KAI dapat bekerja sama dengan perusahaan dengan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal ini, menurut Bamsoet dapat meningkatkan simpati publik terhadap profesi advokat sebagai officium nobile. Danmeningkatkan awareness masyarakat terhadap hukum.

Bamsoet juga menyarankan agar KAI atau lembaga profesi advokat lain perlu memperbanyak Balai Pendidikan Advokat (BAI).

“Tak hanya sebagai wadah berhimpun para advokat, KAI melalui BAI dapat menjadi fasilitator agar para mahasiswa hukum mendapat pengetahuan langsung dari para advokat yang sudah resmi berpraktik. “Tak perlu menunggu dukungan lembaga negara, KAI atau lembaga advokat lain bisa langsung membuat program BAI sebagai salah satu program kerja organisasi,” pungkas politisi Partai Golkar ini.

Bamsoet pun mengapresiasi berbagai program yang sudah berjalan di KAI. Dia melihat sistem digital dalam halaman website KAI telah terdapat kanal e-court dan e-Lawyer. Dia menilai bekerja sama dengan MA dalam implementasi e-court memudahkan advokat mendaftarkan perkara secara online, mendapatkan e-Skum, pembayaran atau konfirmasi pembayaran secara online. “E-Lawyer juga memberi kemudahan anggota KAI mengurus perpanjangan kartu anggota yang akan habis masa berlakunya.

Sementara itu, hal program lainnya, Tjoetjoe lebih lanjut mengutarakan, KAI telah menerapkan program data base digital yang disebut e-Lawyer. Dimana semua data riwayat hidup anggota KAI telah masuk dalam satu database ini. Melalui e-Lawyer, masyarakat juga dapat dengan mudah mengakses jasa advokat KAI dan sistem pengawasan bakal menjadi lebih mudah.

“Intinya, KAI saat ini berusaha lebih transparan, akuntabel, dan modern. Mahkamah Agung (MA) sekarang menerapkan e-court, kalau KAI menerapkan e-Lawyer,” tandas Tjoetjoe. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *