Jakarta, faktapers.id – Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan kasus korupsi besar, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan skandal Bank Century.
“Jangan diulur-ulur sampai enggak jelas,” ujar dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/19).
Rizal berharap, pimpinan KPK era saat ini buru-buru menyelesaikan kasus besar itu karena khawatir dengan era kepemimpinan selanjutnya.
Dia mengatakan, mendengar kabar bahwa banyak calon dari anggota Polri yang mendaftar menjadi calon pimpinan. Menurut dia, bila banyak unsur Polri yang menjadi pimpinan, maka KPK bisa mengalami coup de grace. “Itu bisa berubah sama sekali nanti,” kata Rizal.
Merujuk kamus Cambridge, istilah coup de grace berarti sebuah aksi untuk mengakhiri suatu kondisi yang semakin memburuk.
Dalam konteks KPK, Rizal mengatakan, lembaga antirasuah itu dibentuk karena kepolisian dianggap kurang mampu menangani kasus korupsi besar. Dia menganggap bila polisi banyak menjadi pimpinan, maka KPK bisa berubah peran dan fungsinya. “Itu namanya coup the grace,” ujar dia.
Rizal menyampaikan kekhawatiran itu sebelum diperiksa KPK dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas BLBI. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Sjamsul dan Itjih melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia walaupun tahu bahwa terjadi misrepresentasi. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.
Meski begitu, KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih. Fokus utama KPK adalah pengembalian kerugian negara dengan angka jumbo tersebut.
Sjamsul melalui pengacaranya Maqdir Ismail telah membantah tudingan KPK. Maqdir mengatakan hal ini merupakan urusan perdata bukan pidana.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan merupakan ruang untuk Sjamsul membela diri. Karena itu, ia berharap Sjamsul mau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik. fp01 (Tempo)