Headline

Kasus Suap Izin Reklamasi, KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

×

Kasus Suap Izin Reklamasi, KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

“NBA ditahan di Rutan KPK K-4 untuk 20 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/19).

Selain Nurdin, KPK juga menahan tiga tersangka lain, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.

“EDS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, BUH di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan ABK ditahan di Rutan KPK C-1,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (11/7/19), seperti dilansir detikcom.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar),” tutur Basaria.

Perinciannya, sebagai penerima suap, yaitu Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Kepri Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi dari pihak swasta bernama Abu Bakar.

Untuk sangkaan suap, Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy. Setidaknya ada dua kali penerimaan yang dicatat KPK, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, KPK menyita dari rumah Nurdin sejumlah uang dalam berbagai pecahan mata uang, antara lain SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3) dan USD 5.303 (Rp 74.557.528,5). Total nilai uang yang disita di rumah Nurdin ada Rp 666.812.189,56

Menurut Basaria, suap dilakukan untuk memuluskan proses reklamasi untuk membangun resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare di Tanjung Piayu, Batam.

“Padahal Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki peruntukan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung. Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi Hartono) memberi tahu ABK, supaya izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budi daya,” ucap Basaria.

Pada Rabu (10/7/19), KPK menggelar operasi tangkap tangan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Terdapat sejumlah fakta menarik terkait sang gubernur. Salah satunya dari sisi harta kekayaan yang berjumlah kurang lebih Rp 5,8 miliar.

Demikian dikutip dari pemberitaan detik.com yang mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimuat di situs e-LHPKN KPK, Kamis (11/7/19). Nurdin diketahui terakhir kali melaporkan LHKPN pada 29 Mei 2018. fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *