Headline

Kejari Kubar Peringati HBA ke-59, Begini Pesan Jaksa Agung

×

Kejari Kubar Peringati HBA ke-59, Begini Pesan Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id –Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 serta HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) XIX tahun 2019 yang bertema “59 Tahun Kejaksaan Republik Indonesia, Tingkatkan Pengabdian Demi Kemajuan, Keunggulan, Keutuhan Negeri”, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, menggelar upacara di halaman Kantor Kejari di Sendawar, Senin (22/7/19).

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono SH, membacakan amanat Jaksa Agung M Prasetyo, yang meminta agar kejaksaan se-Indonesia mampu meningkatkan tugas dan tanggung jawab dalam penegakan hukum.

“Usia ke-59 tahun, momen instropeksi diri, wujudkan selaras, serasi dan seimbang nilai keadilan, kebenaran dan kepastian melalui penegakan hukum yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab,” ujar Kajari, dihadapan peserta upacara yang terdiri seluruh jaksa, IAD, serta pegawai jajaran Kejari Kubar.

Dalam amanatnya Jaksa Agung M Prasetyo juga menegaskan, agar kejaksaan bermanfaat dan dapat dirasakan oleh pencari keadilan dan segenap lapisan masyarakat. Dia berharap jajaran jaksa mampu meningkatkan profesionalitas perseorangan dan satuan sebagai bekal menuntaskan setiap masalah dan tugas yang akan dan sedang dihadapi.

“Solidaritas, sinergi, berani dan jujur, jiwa korsa, kebersamaan insan Adhyaksa penopang eksistensi martabat dan harga diri profesi institusi. Mengabdi dan bekerja sepenuh hati demi kemajuan, keunggulan dan keutuhan NKRI,” ucap Wahyu Triantono, membaca penghujung sambutan Jaksa Agung.

Dalam kesempatan usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa tersebut, Kajari Kubar Wahyu Triantono, S.H juga menyerahkan Satyalancana Karya Satya X Tahun dari Presiden RI Joko Widodo, kepada penerimanya yakni Kepala Seksi Barang Bukti & Barang Rampasan Kejari Kubar, Tina Mayasari Kadir, S.H., M.H.

“Satyalancana Karya Satya yaitu tanda penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan,” pungkasnya. Iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *