Headline

KPK Panggil Eks Menko Perekonomian Terkait Kasus BLBI

×

KPK Panggil Eks Menko Perekonomian Terkait Kasus BLBI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (2/7/19). Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Selain itu, KPK memanggil Senior Advisor Nura Kapital Mohammad Syahrial, pengacara pada AZP Legal Consultants Ary Zulfikar, Direktur Utama PT Berau Coal Raden C Eko Santoso Budianto.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/19).

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. fp02 (Kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *