Gowa, faktapers.id – Dituding melakukan intervensi dengan memaksakan kepala sekolah dan guru membeli baju kaos Beautiful Malino dengan harga Rp 400 ribu perlembar. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gowa, Dr. Salam tidak terima dengan tudingan terhadap dirinya yang terkesan menyudutkan dan menyerang dirinya secara pribadi.
Salam mengklarifikasi tudingan tersebut yang dikirimkan via WhatsApp. “Saya Salam perlu meluruskan berita bohong dan fitnah keji ini, bahwa tidak benar jika saya mengintervensi atau mengadakan dan menjual baju Beautiful Malino, justru sebaliknya saya telah melarang kepada semua warga Diknas untuk tidak mengadakan dan menjual baju Beautiful Malino seperti seragam olahraga dan sejenisnya.
“Saya saja mengalami kesulitan mencari baju Beautiful Malino. Mohon maaf atas adanya berita bohong semacam ini, karena dalam beberapa bulan terakhir ini Diknas Gowa, khususnya saya selaku Kadis Pendidikan diserang dengan berita bohong atau hoaks semacam ini. Saya tdk tau apa modus dari semua itu,” kata Salam sesuai klarifikasi yang diterima awak media, Minggu (14/7/19).
Sementara itu, pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) wadah yang dibentuk oleh para kepala sekolah di tingkat SMP. Melalui sekretarisnya, Fajar Ma’ruf mengatakan, berita hoax ini tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ada by design untuk menyerang pihak Dinas Pendidikan Gowa.
“Tambahnya, kami diserang berita hoaks terus menerus beberapa bulan terakhir ini, saya tegaskan mengenai berita fitnah yang menyerang Kepala Dinas Gowa, bahwa tidak ada dari pihak MKKS mencetuskan atau mengintervensi kepala sekolah dan guru untuk membeli baju kaos Beautiful Malino.
Berita itu murni hoaks, kuat dugaan kalau ada pihak yang ingin menjatuhkan kredibilitas Disdik Gowa dibawah kepemimpinan Pak Salam,” ujar Fajar.
Tudingan berbau fitnah terhadap Kadisdik Gowa ini juga ditanggapi Ketua umum terpilih DPP HIPMA Gowa, Makmur Jaya. Dia mengatakan, bagaimana mau beli, sementara baju kaos ini sangat terbatas dicetak pihak penyelenggara. Darimana Kadis Salam bisa mendapatkan baju kaos sebanyak itu untuk dijual ke kepala sekolah dan guru
“Kami saja tidak kebagian padahal jauh hari anggarannya sudah ada, nanti di Kota Malino baru beli dari masyarakat yang mencetak dengan kreatifitas dan ide sendiri,” jelas Makmur
Lebih lanjut, seharusnya pihak media yang mempublis berita itu melakukan konfirmasi ke Kadis, karena narasumbernya tidak ingin disebutkan namanya, supaya beritanya berimbang. Kode etik jurnalistik sudah diatur pada Pedoman Media Siber dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Jangan salah persepsikan kebebasan pers, semua harus sesuai koridornya. Ada kode etik jurnalistik yang mengatur, kalau pihak media online yang publis berita hoaks ini tidak segera meminta maaf 2×24 jam, maka kami akan melakukan aksi di depan kantor redaksinya,” tutup ketua HIPMA terpilih ini. Kartia