Paket A, B dan C Diperlakukan Setara Secara Hukum Dengan Ijazah Sekolah

×

Paket A, B dan C Diperlakukan Setara Secara Hukum Dengan Ijazah Sekolah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Paket C adalah Program Pendidikan Nonformal sebagai alternatif dari Dinas Pendidikan yang diperuntukkan bagi Siswa Siswi yang putus sekolah atau Yang dulunya Tidak sempat menikmati Pendidikan Formal SMA karena seperti Sibuk kerja, Wiraswasta, Olahragawan, Artis Muda dan Siswa yang tidak bisa berkonsentrasi di keramaian sekolah alias senang belajar mandiri sampai yang populer saat ini adalah Home Schooling atau Sekolah Rumah.

Paket C adalah Sekolah Kesetaraan SMA, sedangkan Paket B adalah Sekolah Setara SMP, dan Paket A adalah Sekolah Setara SD

Paket C adalah program penyempurnaan dari Program Ujian Persamaan yang sebelumnya diberlakukan. Dalam program Paket C, Siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) diwajibkan untuk terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar mengajar yang di selenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan (LPPK) Sedangkan Ujian Persamaan sebelumnya tidak ada kewajiban untuk mengikuti pendidikan.

Dalam hal keabsahan dan dasar hukumnya Ijazah dari Paket C ini dihargai sama dengan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dapat dipergunakan untuk melamar kerja, melanjutkan kuliah di PTN atau PTS dalam dan luar negeri, penyesuaian golongan jabatan di TNI, POLRI, PNS dan pegawai swasta, Berikut ini manfaat selengkapnya.

Sedangkan PAKET A Program Pendidikan Nonformal sebagai alternatif dari Dinas Pendidikan yang diperuntukkan bagi Siswa Siswi yang putus sekolah atau Yang dulunya Tidak sempat menikmati Pendidikan Formal SD karena seperti Sibuk kerja, Wiraswasta, Olahragawan, Artis Muda dan Siswa yang tidak bisa berkonsentrasi di keramaian sekolah alias senang belajar mandiri sampai yang populer saat ini adalah Home Schooling atau Sekolah Rumah.

Ijazah Paket C dapat juga dipergunakan untuk Melamar Kerja.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Swasta, TNI dan Polri yang telah bekerja dengan bermodalkan Ijazah SMP, dengan mendapatkan Ijazah Paket C dapat menjadi syarat pelengkap untuk menyesuaian golongan jabatan.

Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi masuk TNI dan POLRI, saat ini telah bisa menggunakan Ijazah Paket C. Juga bagi yang ingin mengikuti seleksi PNS dapat menggunakan Ijazah Paket C. kabarnya kalau tidak salah wakil Bupati Garut juga dari lulusan Paket C

Dan tentu saja menambah rasa Percaya Diri bagi siswa lulusan Paket C karena telah menyelesaikan pendidikan setara SMA dan tidak perlu malu mengulang di sekolah Formal karena telah tertinggal beberapa tahun.

Tahun 2006, Menteri Pendidikan Nasional membuat surat edaran yang menegaskan bahwa ijazah Paket A/Paket B/Paket C setara secara hukum dengan ijazah SD/SMP/SMA. Surat Edaran Mendiknas bernomor: 107/MPN/MS/2006 tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, TNI Al, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi.

Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah.

Pokok-pokok isi dalam surat edaran Mendiknas, antara lain:

Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan berturut-turut pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.

Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.

Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.

MANFAAT PAKET A,B,C
Manfaat yang diperoleh dengan mengikuti Paket A setara SD adalah :
  1. Ijazah Paket A dapat dipergunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu SMP/MTS baik Negeri maupun Swasta.
  2. Bisa Juga untuk melanjutkan ke program Paket B setara SMP.
  3.   Menambah Rasa Percaya Diri karena bisa melanjutkan sekolah lagi.
MANFAAT PAKET A,B,C
Manfaat yang diperoleh dengan mengikuti Paket B setara SMP adalah :
  1. Ijazah Paket B dapat dipergunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu SMA, SMK atau MA baik Negeri maupun Swasta.
  2. Bisa Juga untuk melanjutkan ke program Paket C setara SMA.
  3.   Menambah Rasa Percaya Diri karena bisa melanjutkan sekolah lagi.
SedangkanManfaat yang diperoleh dengan mengikuti Paket C Setara SMA adalah :
  1. Ijazah Paket C setara dengan Ijazah SMA yang dapat dipergunakan untuk Kuliah di PTN maupun di PTS dalam dan luar negeri.
  2. Ijazah Paket C dapat juga dipergunakan untuk Melamar Kerja.
  3. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Swasta, TNI dan Polri yang telah bekerja dengan bermodalkan Ijazah SMP, dengan mendapatkan Ijazah Paket C dapat menjadi syarat pelengkap untuk menyesuaian golongan jabatan.
  4. Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi masuk TNI dan POLRI, saat ini telah bisa menggunakan Ijazah Paket C.
  5. Juga bagi yang ingin mengikuti seleksi PNS dapat menggunakan Ijazah Paket C. kabarnya kalau tidak salah wakil Bupati Garut juga dari lulusan Paket C
  6. Dan tentu saja menambah rasa Percaya Diri bagi siswa lulusan Paket C karena telah menyelesaikan pendidikan setara SMA dan tidak perlu malu mengulang di sekolah Formal karena telah tertinggal beberapa tahun.  fp03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *