Headline

Pelaku Curas di Maros, Melawan Kena ‘Dor’ Dua Kakinya

1482
×

Pelaku Curas di Maros, Melawan Kena ‘Dor’ Dua Kakinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20190702 WA0073

Maros, faktapers.id – Tim Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Jatanras, Aiptu Jusman Mattu bersama personil tim khusus Polda Sulsel yang dipimpin oleh Aiptu Iqbal Kosman SH dibantu anggota unit Reskrim Polsek Tallo mengamankan seorang laki -aki di Jalan Sultan Abdullah Kaluku Bodoa, samping Aspol Tallo Makassar Selasa (2/7/19). Namun ia harus di “dor’ kaki kiri dan kanannya, karena melawan saat diminta menunjukan TKP.

IMG 20190702 WA0072Adapun identitas pria tersebut bernama Firman alias Ambo (26) tidak memiliki pekerjaan, warga Jl. Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, berdasarkan laporan polisi LP / 54 / VI / 2019 / SPKT Sek Lau tertanggal 28 Juni 2019, LP / 50 / VI /2019/SPKT SEK LAU tertanggal 13 Juni 2019 dan .LP / 12 / II / 2019 / SPKT Sek Lau tertanggal 12 Februari 2019.

Aiptu Jusman mengutarakan kronologis penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi tersebut diatas. Kemudian anggota Jatanras Res Maros melakukan koordinasi ke tim khusus Polda Sulsel. Selanjutnya tim khusus Polda Sulses mengumpulkan baket tentang ciri- ciri tersangka dan melakukan lidik, guna memastikan keberadaan tersangka.

“Setelah diperoleh informasi tersangka berada di sekitar wilayah kaluku bodoa kec.tallo, Kemudian anggota tim khusus polda sulsel bersama anggota Jatanras Res Maros berkoordinasi ke unit Reskrim Sek Tallo guna memastikan keberadaan tersangka,” terangnya.

Setelah mengetahui keberaan tersangka, lanjut Jusman, anggota bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Dan setelah dilakukan penangkapan tersangka dibawa ke posko tim khusus Polda Sulsel untuk dilakukan introgasi.

Lalu dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat/ jambret) di wilayah hukum res Maros, yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka serius di pergelangan kaki dan tangannya.

“Setelah dilakukan introgasi, kemudian dilakukan pengembangan barang bukti. Namun saat penunjukan TKP akan tetapi tersangka berusaha melawan dan melarikan diri, maka kemudian anggota mengambil tindakan tegas secara terukur dengan cara menembak kaki tersangka, pada kaki kiri sebanyak 1 kali dan kanan sebanyak kali. Setelah itu, tersangka dibawa ke Rs bhayangkara, guna dilakukan perawatan,” ungkap Jusman.

Dari tersangka barang bukti yang diamankan 1 unit hp samsung core 2. Selanjutnya tersangka diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aiptu Jusman. Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *