Perbedaan Masa Akhir Jabatan, Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang Diundur

×

Perbedaan Masa Akhir Jabatan, Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang Diundur

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang semula akan dilaksanakan pada 17 November 2019 mendatang, kini diundur menjadi 8 Desember 2019.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Hafid mengatakan, perubaha terjadi lantaran ada perbedaan masa akhir jabatan kepala desa di 3 desa.

“Ada kepala desa di 3 desa dan karena adanya pergeseran waktu pencairan ABT yang semula di bulan Oktober menjadi bulan November,” katanya, Jumat (19/7/19).

Ahmad menambahkan, ada dua desa yang berakhir masa jabatan kadesnya hingga 28 Agustus 2019, yaitu Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga dan Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.

Kemudian satu desa yang berakhir hingga 31 Desember 2019 yaitu Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan.

Proses tahapan Pilkades serentak 2019 dimulai dari September-November 2019, adapun pendaftaran dibuka pada 14-22 September 2019.

“Tahapan yang harus dilalui mulai dari penelitian kelengkapan administrasi, klarifikasi, test tertulis kemampuan dasar serta penetapan, dan pengumuman nama calon,” jelasnya.

Ahmad menambahkan, untuk anggaran Pilkades tahun 2019 yang diikuti oleh 153 desa yaitu anggran persiapan sebesar Rp 5.000.000.000 bersumber dari APBD murni 2019 dan anggaran pelaksanaan sebesar Rp 17.120.231.700 bersumber dari ABT murni 2019.

“Anggaran pilkades tahun 2019 ini, akan ditransfer langsung ke masing-masing desa,” ujarnya.

Pihaknya pun menuturkan, untuk pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati Tangerang waktunya disesuaikan paling lambat H +14 + 30 + 30 dari waktu penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 8 Desember 2019. Linda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *