Perempuan Pembawa Anjing Masuk Masjid Resmi Jadi Tersangka

×

Perempuan Pembawa Anjing Masuk Masjid Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Bogor, faktapers.id – SM (52), perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor.

Kepala Subbagian Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita puspita Lena menyebut, status tersangka itu ditetapkan pada SM usai polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 1×24 jam.

“Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” ujar Ita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/19).

SM dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. “Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik tadi malam,” kata dia.

Selain itu, Ita menerangkan telah dilakukan penahanan terhadap SM. Karena ada keterangan dari keluarga tersangka yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit, SM saat ini menjalani pemeriksaan di RS Polri.

“Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” ungkap Ita. fp02 (CNNIndonesia)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *