Gowa, faktapers.id – Unit gabungan Resintel Polsek Tanralili, yaang dipimpin oleh Ipda Erwin D. S. Sos, melakukan penangkapan terhadap residivis pelaku pencurian di BTN Alam Lestari Keluraham Romangpolong, Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa, Jumat (12/7/19) malam.
Penangkapan itu dengan dasar surat Nomor: LPB/33/VII/2019/PSSB/Polres Maros/Polsek Tanralili tanggal 12 Juli 2019.
Pelaku pencurian Wawan Gamawan alias Wawan (30), alamat Bonto Nompo Desa Barembeng, Kecamatan Gowa, Kabupaten Gowa.
Barang bukti yang diamankan yakni motor yg digunakan pelaku dengan nomor poliai DD 6703 HN merk Yamaha Lexy.
Polsek Tanralili Ipda Erwin menjelaskan, berdasarkan laporan tim Resintel Polsek Tanralili melakukan penyelidikan dan diperoleh keterangan dan kesimpulan penyidik bahwa pelaku pencurian tersebut adalah lelaki atas nama Wawan Gunawan alias Wawan.
“Dari hasil lidik di lapangan, diketahui identitas pelaku dan alamatnya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya di Kabupaten Gowa,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian di beberapa TKP, di antaranya di Dusun Cendana, Desa Lekopancing, mengambil rokok sebanyak 1 dus Indomie dengan kerugian Rp 4 juta, Dusun Bira-bira, Desa Kurusumange mengambil rokok sebanyak 1 dus Indomie dengan kerugian Rp. 2,1 juta, dan beberapa toko campuran yg terletak di wilkum Polres Maros.
“Pelaku merupakan Residivis kasus yang sama,” ungkap Erwin
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan untuk menunjukan TKP dan mencari barang bukti, tetapi pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga anggota melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan.
“Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dengan cara menembak dengan terukur ke arah betis sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali,” ujar dia.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas Tanralili untuk dilakukan pengobatan, kemudian dibawa ke Polsek Tanralili untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Hamzan