Headline

Satuan Resnarkoba Polres Maros Kembali Ciduk 2 Penyalagunaan Narkoba

×

Satuan Resnarkoba Polres Maros Kembali Ciduk 2 Penyalagunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Tak henti Hentinya Tim Opsnal Resnarkoba menjaring Penyalagunaan Narkoba Dimaros.

Satuan Resnarkoba Polres Maros kembali menjaring 2 pemuda diduga penyalagunaan narkoba, di Jalan.Poros Maros – Pangkep, Dusun Maccini baji, Desa Bonto Marannu, Kec. Lau, Kab. Maros, Minggu (7/7/19).

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros yang dipimpin oleh AKP Irvan Arfandi SH, didampingi Kaur Bin Ops Narkoba Iptu Doris Hadiana S.Sos, MH. telah mengamankan 2 orang terduga penyalahguna narkotika.

Kedua pria terduga penyalahguna narkotika tersebut, yaitu Muhammad Nur alias Nur (20), warga Dusun Parasangan beru, Desa Pajukukang, Kec. Bontoa, Kab. Maros, berprofesia sebagai karyawan swasta. Dan Khaeruddin (25), warga Dusun Parasangan Beru, Desa Pajukukang, Kec. Bontoa, Kab. Maros, juga karyawan swasta.

Dari tangan keduanya didapat bukti 1 sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat  sekitar 0,73, pembungkus rokok Gudang garam Surya 12, sebuah handphone merk Nokia warna Hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam.

AKP Irvan menjelaskan tim Opsnal Resnarkoba Maros lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Muhammad Nur alias Nur di Jln. Poros Maros – Pangkep, Dusun Maccini Baji, Desa Bonto Marannu, Kec. Lau, Kab. Maros,

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 Sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat berkisar 0,73, yang disimpan di plastik depan pembungkus rokok Gudang garam Surya 12. Di isita pula 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Irvan, bahwa Nur dan Khaeruddin memperoleh barang narkotika tersebut dari seorang lelaki yang tinggal di Cambayya Kota Makassar.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya. Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *