Sosialisasi Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi di Kantor Walikota Jakut

×

Sosialisasi Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi di Kantor Walikota Jakut

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Sosialisasi penerapan stiker lulus uji emisi sedang digalakkan di gedung parkir kantor Walikota Jakarta Utara. Hal itu dilakukan guna mendorong program perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta.

Wakil Wali Kota (Wawako) Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, sosialisasi Penerapan Stiker Lulus Uji emisi dilakukan dalam pekan ini. Kendaraan roda empat yang tak mengantongi stiker tersebut, dipastikan tidak diperbolehkan parkir di gedung parkir Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

“Kita sudah pasang spanduk untuk mensosialisasikan itu. Kemungkinan akan diterapkan pekan depan dengan bekerjasama dengan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara,” kata Ali, saat ditemui di kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (10/7).

Dijelaskannya, mekanismenya petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) akan memvalidasi stiker lulus uji emisi tersebut melalui aplikasi berbasis android bernama ‘E-Uji Emisi’. Wawako  berharap pemilik kendaraan telah melakukan uji emisi di bengkel resmi dan mendaftarkannya di aplikasi tersebut.

“Nanti kami hadirkan juga mesin uji emisi. Kita akan berikan teguran terlebih dahulu. Namun setelah itu baru kita terapkan larangan parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi,” jelasnya.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengutarakan penggunaan moda transportasi umum menjadi alternatif menuju kantor Walikota Jakarta Utara. Apalagi seluruh jenis moda transportasi umum, mulai dari kereta rangkaian listrik (KRL) hingga Jak Lingko sudah terintegrasi dengan TransJakarta.

Dicontohkannya, masyarakat dari luar Jakarta bisa menggunakan kereta dan berhenti di Stasiun Tanjung Priok. Terintergrasi dengan TransJakarta di Terminal Tanjung Priok yang bersebelahan dengan stasiun tersebut.

“Bisa juga menggunakan Jak Lingko. Travel time (waktu berjalan) pun sudah cepat karena tidak menarik turunkan penumpang di sembarangan tempat. Harus di bus stop bertuliskan Jak Lingko,” terangnya.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *