Jakarta, faktapers.id – Pengemudi mobil Jeep Rubicon berinisial PDK yang menabrak panitia Jakarta International Milo Run 2019 di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, terancam hukuman penjara lima tahun.
Ancaman hukuman itu bakal diterimanya jika panitia korban, Lena Marissa, yang ditabraknya, mengalami luka berat. PDK menabrak Lena yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan HR Rasuna Said pada Minggu (14/7/19) dini hari.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar M. Nasir menyebut jika korban luka ringan, pengemudi mobil mewah itu hanya terancam satu tahun penjara.
“Dijerat Pasal 310 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 kalau korbannya luka ringan atau Ayat 3 kalau luka berat,” kata Nasir di kantornya, Senin, 15 Juli 2019.
Menurut Nasir, hingga saat ini Lena masih dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC), Jakarta Selatan. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap Lena.
Wanita berusia 34 tahun itu kini masih dirawat dengan luka pada pipi kiri, kepala belakang dan pinggang memar, serta lecet di bagian pipi, dahi kiri, dan bibir. “Kami belum mendapatkan hasil medisnya. Untuk visum juga belum ditentukan menderita luka berat atau ringan,” tutur Nasir.
PDK yang mengendarai mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B-123-DAA menabrak motor Yamaha NMAX yang ditunggangi Lena pada Ahad dinihari. PDK sempat membawa Lena ke RS MMC untuk diobati. Saat meninggalkan RS, PDK menerobos ke area lomba lari Milo Run 2019 di Epicentrum, Jakarta Selatan, yang seharusnya steril dari kendaraan bermotor.
Masyarakat sekitar yang geram sempat memberhentikan Jeep Rubicon yang dikendarai PDK. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat peserta lomba lari dan pria yang mengenakan pakaian loreng-loreng sempat meminta pria itu untuk turun dari mobil. Alih-alih turun, PDK justru memacu kendaraannya untuk kabur dari kerumunan massa. Ibeng (Tempo)