Takalar, faktapers.id – Bertempat di Ruang Sidang Lantai 2 DPRD Kabupaten Takalar, telah berlangsung Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 buah Ranperda yang kembali disetujui oleh DPRD Takalar dan dihadiri Sekda Arsyad, Rabu (31//719).
Tiga buah Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang perubahan Perda No 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar kepada PT Bank Sul-Selbar, BPR Galesong, Perusda Panrannuangku dan PT BPR Surya Sejati Palleko.
Usai mendengar pandangan umum fraksi, Arsyad mewakili Bupati Takalar dalam memberikan jawabannya mengatakan bahwa di antaranya terkait Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan secara kualitatif dan kuantitif, sehingga visi misi Kabupaten Takalar dapat terwujud, yakni Takalar Unggul, Sejahtera, dan Bermartabat.
“Saya harap dengan disetujuinya 3 Ranperda ini Kabupaten Takalar dapat lebih baik lagi baik dalam tatanan pencalonan, pemilihan dan pengangkatan kepala desa yang mengacu pada pelayanan kepada masyarakat dan pembentukan perangkat daerah dapat memaksimalkan pekerjaan dan pekerjaan di OPD tidak tumpang tindih,” Arsyad.
Ketua bersama anggota DPRD Kabupaten Takalar, para pimpinan OPD Kabupaten Takalar serta para Kabag Kabupaten Takalar turut hadir dalam rapat tersebut. Kartia