Headline

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Obat Keras Terbatas

1096
×

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Obat Keras Terbatas

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka menggelar konferensi pers selama 1 (satu) bulan periode Juli 2019, dan berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka tindak pidana pengedar sabu dan peredaran obat keras terbatas (OKT) bertempat di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (1/8/19).

Dalam konferensi pers itu Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, Satresnarkoba Polres Majalengka selama 1 bulan periode Juli 2019 telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 5 kasus terdiri dari sabu 1 kasus, peredaran obat keras terbatas (OKT) 4 kasus.

“Tersangka yang telah diamankan 6 (enam) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang tersangka narkotika golongan I jenis sabu yaitu DN Bin Solihin (45), pekerjaan Supir, alamat Kampung Galumpit RT 003 RW 016 Kelurahan Cileunyi Kulon, Kecamatan CIleunyi, Kabupaten Bandung,” ungkap Mariyono.

“Kemudian 5 (lima) orang tersangka peredaran obat keras terbatas (OKT), yakni AS (34), pekerjaan wiraswasta, alamat Blok Cinangka RT 001 RW 001 Desa Babakan Sari, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka; AK (24), pekejaan wiraswasta, alamat Blok Maja Desa Cibeurih, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka; CA (18), alamat Blok Jumat Desa, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka; JM (20), alamat Blok Jumat Desa, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka; dan RC (23), pekerjaan buruh, alamat Blok Warnasari II Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Sementara Barang bukti yang telah diamankan yaitu narkotika golongan I jenis sabu 12 (dua belas) paket dengan berat total 3,74 gram, obat keras terbatas (OKT) berbagai jenis sebanyak 527 (lima ratus dua puluh tujuh) butir.

“Kasus sabu tersangka DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun) sedangkan kasus peredaran OKT tersangka AS, AK, CA, JM, dan RC dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun,” ungkapnya. Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *