Tangerang, faktapers.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang geram, lantaran terjadinya kecelakaan pada Kamis (1/8/19) sekira pukul 05.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol Karawaci, tepatnya depan Klinik Rani, Kota Tangerang.
Akibat laka lantas yang mengakibatkan empat orang meninggal dan seorang anak tak berdosa selamat, Wali Kota Tangerang Arif R Wismansyah mengeluarkan surat edaran larangan kendaraan yang melintas di Jalan Kota Tangerang.
“Bapak Wali Kota Tangerang hari ini juga mengeluarkan surat edaran, yang pada intinya melarang kendaraan dengan tonase lebih dari 8,5 ton untuk melintas di seluruh akses jalan di Kota Tangerang,” kata Andhika Nugraha, selaku Kabid Lalin Dishub Kota Tangerang kepada awak media lewat selularnya, Kamis (1/8/19).
Tak hanya itu, pasca kejadian beberapa kali kecelakaan yang diduga diakibatkan oleh oknum truk pengangkut tanah tersebut, pihak Dishub bersama kepolisian langsung melakukan penertiban truk pengangkut tanah.
“Terkait laka tadi pagi, kita langsung lakukan penertiban bersama jajaran kepolisian dengan hasil puluhan truk pengangkut tanah kami amankan,” tegasnya. Linda