Beredar Pemberlakuan Ganjil Genap Terbaru untuk Mobil dan Motor, Catat Tanggalnya

1402
×

Beredar Pemberlakuan Ganjil Genap Terbaru untuk Mobil dan Motor, Catat Tanggalnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur, salah satunya tentang Perluasan Ganjil Genap. Hal itu tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 dalam butir kedua.

Selain perluasan kawasan ganjil-genap, ke depannya motor juga akan diberlakukan kebijakan yang sama seperti mobil.

Dalam penggalan informasi yang diunggah di media sosial Dishub DKI Jakarta, disebutkan bahwa mulai 5 Agustus-31 Agustus 2019 akan dimulai sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor.

Diberitahukan, pagi ini, Kadishub tengah bertemu Korlantas Polri, BPTJ, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan organisasi terkait lainnya untuk membahas kebijakan baru itu.

“Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi. Pagi ini kami sedang melakukan diskusi bersama KORLANTAS POLRI, BPTJ, DITLANTAS POLDA METRO JAYA, dan organisasi terkait mengenai perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram-nya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, semuanya sedang dikaji dan populasi motor di wilayah ganjil-genap dalam enam bulan terakhir cenderung meningkat.

“Kita akan kaji dulu semuanya terutama untuk motor, kita coba dulu dengan sosialisasi mulai 5 Agustus 2019,” kata Syafrin di Jakarta. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *