Tangerang, faktapers.id – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui akun media sosialnya menghaturkan bela sungkawa atas kejadian laka lantas di Jalan Raya Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis (1/8/19) yang merenggut empat korban jiwa.
Selain menghaturkan bela sungkawa, Zaki kembali menegaskan akan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang Jam Operasional Kendaraan Truk Bertonase berat yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Selain menghaturkan bela sungkawa, pada kesempatan ini saya kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Bupati No 47 tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Truk Bertonase Berat. Dalam peraturan tersebut jelas bahwa kendaraan bertonase berat dapat beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB dan dilarang beroperasi di luar jam tersebut,” ujarnya, Jumat (2/8/19).
Dalam perjalanan penegakan hukum ini, Zaki mengatakan bahwa memang lah bukan hal yang mudah, yang mana dikarenakannya jumlah kendaraan bertonase besar yang sangat luar biasa. Sehingga membuat para petugas Dishub dan kepolisian yang dikerahkan kerap kewalahan.
Dalam masalah ini, khususnya perbatasan daerah kabupaten Tangerang dan Bogor yang merasa sangat sulit untuk menindak lanjutinya. Dikarenakannya tidak adanya peraturan yang serupa di Kabupaten Bogor.
Bahkan segala upaya Penghapusan Perbub No 47 Tahun 2018 juga terjadi. Seperti pelanggaran atas peraturan dan menyebabkan kemacetan yang sangat luar biasa.
Akan tetapi pemerintah Kabupaten Tangerang tetap konsisten terhadap peraturan tersebut. Karena peraturan ini untuk kepentingan masyarakat
“Sekali lagi saya mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhi peraturan yang sudah ada demi kenyamanan dan keamanan kendaraan lainnya. Dan, saya berharap tidak ada lagi peristiwa kecelakaan yang terjadi seperti kemarin lagi,” pungkasnya. Linda