Tangerang, faktapers.id – Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum di Provinsi Banten melaporkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah ke Presiden RI, Joko Widodo melalui pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Orang nomor satu di Kota Tangerang ini dilaporkan atas dugaan telah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa seizin dari Mendagri. Laporan itu sendiri dilayangkan pada Jumat 2 Agustus 2019.
“Kita ketahui bahwa Gubernur Banten (Wahidin Halim) menyatakan menolak permohonan izin ke luar negeri yang diajukan oleh Wali Kota Tangsel, Wakil Wali Kota Tangsel, dan Wali Kota Tangerang pada pertengahan Juni 2019 dengan alasan pemborosan anggaran karena perjalanan keluar negeri sangat besar biayanya. Pernyataan gubernur itu tentu saja tidak meneruskan surat permohonan izin wali kota kepada Menteri Dalam Negeri. Namun, kami menduga kuat bahwa meskipun tidak dizinkan oleh gubernur atau tidak diterus surat permohonan izinnya ke Menteri Dalam Negeri, namun Wali Kota Tangerang tetap melakukan perjalanan ke Singapura melalui Malaysia pada tanggal 12 Juni 2019 dengan menumpang pesawat Air Asia penerbangan nomor AK385,” ungkap Hasanudin Bije, dalam rilisnya yang diterima pada Minggu (4/8/19).
Bahkan, pihaknya pun menduga selama kurun waktu tahun 2018 hingga 2019, Wali Kota Tangerang telah melakukan beberapa kali perjalanan ke luar negeri bersama rombongan ASN.
“Di tahun 2019 saja telah berangkat keluar negeri sebanyak 4 kali, yakni di bulan Januari, Februari, Maret, dan Juni. Kuat dugaan kami, kepergian Wali Kota Tangerang dengan rombongan ASN ke luar negeri tersebut dilakukan tanpa izin sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegas aliansi yang digawangi juga oleh Saipul Basri dan Yan Sandi.
Maka dari itu, lanjut Bije, untuk penegakan hukum, pihaknya berharap agar Menteri Dalam Negeri melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan ini. Dan apabila terbukti, pihaknya sangat mendesak agar Mendagri dapat memberikan sanksi yang adil seperti sanksi yang telah dijatuhkan kepada Bupati Kepulauan Talaud pada 2018 lalu, yaitu pemberhentian sementara dari jabatannya selama 3 bulan.
“Seperti yang diamanatkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 77 ayat 2, tentang Kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota,” pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi dan klarifikasi belum juga direspon oleh Wali Kota Tangerang. Linda