Headline

Kasus Dugaan Penipuan, Wayan Wakil dan Ngurah Agung Susul Sudikerta ke LP Kerobokan

702
×

Kasus Dugaan Penipuan, Wayan Wakil dan Ngurah Agung Susul Sudikerta ke LP Kerobokan

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra yang didakwa telah melakukan penipuan dalam kasus perluasan Pulabuhan Benoa Bali, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/8) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa saat membacakan nota tuntutannya di hadapan majelis hakim dipimpin I.A Adnya Dewi, menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan.

Namun sebelum menetapkan tuntutan hukuman, jaksa dari Kejati Bali itu terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban Sutrisno Lukito Disastro. Dari kerugian yang diderita korban, terdakwa menikmati hasil kejahatannya sebanyak Rp 2,5 miliar.

“Terdakwa juga tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban, meski korban sudah memintanya,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya. Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menyebut terdakwa sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

“Oleh karena itu, memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdawa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa. Atas tuntutan itu, melalui pengacaranya terdakwa mengatakan akan mengajukan nota pebelaan.

“Sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa kita jadwalkan pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2019,” kata Hakim Adnya Dewi, sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Sementara Alit Wiraputra usai sidang kepada wartawan mengatakan, dalam perkara ini dirinya benar-benar dijadikan korban. Alit Wiraputra bersikukuh bahwa dirinya telah dikorbankan oleh Sandoz dan kawan-kawan, sementara mereka hingga kini belum tersentuh hukum sama sakali.

“Ini tuntutan sangat tidak manusiawi, dan saya benar-benar dikorbankan,” ujar Alit Wiraputra setengah berteriak sambil berlalu menuju mobil yang akan membawanya menuju ke ruang tahanan di LP Kerobokan.

Kasus yang menyeret Alit Wiraputra ini berawal saat korban Sutrisno Lukito Disastro dengan terdakwa sepakat bekerja sama untuk membentuk sebuah perseroan terbatas (PT) dengan nama PT Bangun Segitiga Mas, pada 26 Januari 2012. Perusahaan tersebut nantinya akan digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Guna mengurus proses perizinan dan sebagainya, korban Sutrisno bersedia menyediakan dana sebesar Rp16 miliar yang dicairkan secara bertahap. Tersangka yang diketahui dekat dengan pejabat pemerintahan, anggota dewan, LSM, serta tokoh-tokoh masyarakat ini berjanji akan menyelesaikan segala perizinan hingga tuntas.

Terdakwa kemudian menghubungi tiga orang temannya Candra Wijata, Made Jayantara dan Putu Pasek Sandoz Prawirotaltam untuk mengurus perizinan seperti izin prinsip, amdal, membuat gambar lokasi yang akan dibangun, hingga mengurus surat rekomendasi dari Gubernur Bali.

Kepada ketiga saksi, terdakwa juga menyerahkan uang yakni masing-masing kepada saksi Candra Wijaya sebesar Rp4,6 miliar, kepada saksi Sandoz diserahkan uang Rp7,5 miliar ditambah 80.000 USD atau sekitar Rp800 juta, dan kepada Made Jayantara sebesar Rp1,1 miliar. Sisanya yang Rp 2,5 miliar dipegang oleh terdakwa.

Karena segala perizinan tidak keluar sedangkan uang sudah banyak dikeluarkan, korban kemudian minta kepada tersangka untuk mengembalikan uangnya. Namun terdakwa seperti enggan bertanggung jawab dan selalu menghindar. Puncaknya, awal Januari 2018, korban melapor ke Polda Bali. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *