Jakarta, faktapers.id – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan penggiat lingkungan hidup menghentikan paksa sebuah alat berat (beko), di Pergudangan Muara Karang, RT 07/RW 16, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), pada Kamis (8/8/2019) malam, yang melakukan pengurugan jalan.
“Kalau kami baca surat dari Kelurahan bernomor /69/-1.754.2 per tanggal 30 Juli, suratnya ditujukan kepada PT Tiar Sari Sukses, perihal pemberitahuan hal ijin lokasi pembuangan lumpur di lokasi pergudangan. Tapi lokasi pembuangannya tepat ada tanaman yang juga ikut dirusak oleh alat beratnya,” ungkap Tamran yang mengaku sebagai Ketua DPD TK II Jakarta Utara Lembaga Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Tamran menegaskan, pihaknya bersama masyarakat sudah memperingatkan pihak PT tersebut yang disampaikan kepada supir alat beratnya. Tamran juga menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum bila tidak diindahkan oleh perusahaan itu.
Sementara itu, Farid, salah seorang rekan Tamran yang ikut menghentikan aksi tersebut menjelaskan lokasi pembuangan yang dilakukan pengurugan oleh pihak PT adalah zona jalur hijau. Padahal, di lokasi sudah ditanami pohon oleh pihaknya bersama pemerintah setempat.
“Tanaman-tanaman ini kami tanam sebulan yang lalu, jumlahnya 180 batang pohon jenis mahoni. Saat penanaman dihadiri dan didukung oleh pihak-pihak dari Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin) Jakut, Sudin Kehutanan Jakut, Polsek Penjaringan,” tuturnya.
Farid pun menceritakan bahwa selama ini lokasi itu menjadi tempat pembuangan sampah dan puing-puing oleh masyarakat yang datang dari luar wilayah tersebut.
“Maka itu, sejalan dengan visi dan misi lembaga, kami berinisiatif untuk menanam pohon di lokasi tersebut, agar tidak menjadi pembuangan sampah lagi dan diharapkan dapat berkontribusi memberikan udara segar sehingga dapat mengurangi polusi udara di DKI Jakarta yang kini kian tinggi,” pungkasnya.
Sedangkan supir alat berat di lokasi mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu dan hanya mengikuti perintah dari atasannya. Karena desakan kuat dari masyarakat, supir pun segera pulang dan meninggalkan alat beratnya di lokasi.
Dari data yang kami terima, pihak Lurah Pejagalan mengeluarkan surat perihal pemberitahuan, yang ditujukan kepada PT Tiar Sari Sukses yang diduga sebagai kontraktor.
“Sehubungan dengan surat PT Tiar Sari Sukses nomor 03/TSS-14/VII/2019 hal izin lokasi pembuangan Dumping Site, pada prinsipnya kami tidak keberatan dilakukan pembuangan lumpur di lokasi pergudangan. Untuk meratakan jalan pergudangan sisi timur, perlu saya sampaikan agar pembuangan lumpur yang saudara laksanakan tidak tercampur dengan pembuangan limbah dalam bentuk apapun,” jelas Lurah Pejagalan, Ichsan Firdaosyi pada surat yang ditandatanganinya. Kls