Kutai Barat, faktapers.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Barat Barat (Kubar), Kalimantan Timur, melalui Satuan Reskoba Polres Kubar, berhasil mengamankan tiga tersangka pemilik dan pengedar Pil Double L (Triheksifenidil HCL).
Ketiga tersangka adalah Wasis (39), Markus (42), dan Ade Indra Kurniawan (32). Ketiga tersangka merupakan warga Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, Kubar. Tak tanggung-tanggung, dalam penangkapan itu dari ketiga tersangka polisi juga mengamankan barang bukti Pil terlarang dobel L sebanyak 4.728 butir.
Ketiga tersangka merupakan ‘pemain’ narkoba yang selama ini berkutat dan telah menjadi target Satreskoba Polres Kubar. Untung saja, ribuan ‘pil haram’ itu belum sempat diedarkan ketiga tersangka, cepat tercium oleh Polisi. Tersangka yang pertama menjual pil LL itu adalah Markus kepada Wasis, dan selanjutnya kepada Ade Indra Kurniawan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, dikembangkan oleh Satreskoba Polres Kubar. Ketiga tersangka diamankan dari rumah mereka masing-masing di Kampung Sumbersari pada Sabtu 20 Juli 2019,” jelas Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH, melalui Pejabat pengganti sementara (Pgs) Kasat Narkoba Polres Kubar, Ipda Sainal Arifin dalam Konferensi Pers diruang Humas Mapolres di Sendawar, Jumat (9/8/19).
Sainal Arifin menambahkan, ketiga pria yang menjadi tersangka itu yang kesehariannya masing-masing hanya buruh serabutan, dan satu diantara mereka merupakan penyadap getah karet.
“Pengakuan tersangka mendapat barang bukti LL itu dari Kota Samarinda. Bahkan mereka mengaku sudah sering mengedarkan pil LL itu di masyarakat umum,” bebernya.
Ipda Sainal Arifin menuturkan, ketiga tersangka mengaku menjual pil LL tersebut itu selama ini dengan cara diiecer. Yakni dengan harga Rp 250 ribu per bantal LL. Perbantal berjumlah 200 butir.
“Eceran perbiji dobel L menurut ketiga tersangka rencananya akan dijual dengan harga Rp 5 ribu perbutir. Mereka mengkau pengiriman pil LL dari Samarinda ke Kubar melalui transportasi darat. Dari rangkaian ini, anggota Satreskoba Polres Kubar telah melakukan penelusuran,” ucapnya.
Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 4.728 butir pil LL diamankan di Mapolres Kubar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancamannya , pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Iyd