Kab Tangerang, faktapers.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang akan melakukan tindakan terhadap dugaan Pembangunan Menara Telekomunikasi (Tower) tak memiliki perijinan, di Kampung Pos Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Kami akan melakukan tindakan terhadap tower tersebut, tapi menunggu tim Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melakukan pengecekan kelokasi,” ujar Kasi Ops Satpol-PP Kabupaten Tangerang Sahdan kepada Jum’at (9/8/2019).
Salah satunya, jelas Sahdan, untuk memastikan keberadaan dan kebenaran pelanggaran pembangunan tower itu.
“Dan setelah melalui tahapan pada tim pengawasan wasdal, jika itu terbukti dan benar dugaan pembangunan tower tidak berijin, maka kami akan tindak tegas,” ucapnya.
Namun, akunya Sahdan, setelah melalui tahapan pada tim pengawasan wasdal DTRB, tower tersebut terbukti menyalahi aturan.
“Maka, kami yang sebagai penegak perda akan melakukan ekskusi atau jika perlu tower itu dirobohkan,” tegasnya. Linda