Candy Massage Sediakan Pijat++, Langgar Pergub DKI No 18 Tahun 2018

3734
×

Candy Massage Sediakan Pijat++, Langgar Pergub DKI No 18 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Anda lelah? Anda hidung belang? Anda penjahat kelamin? Don’t worry, Candy Massage yang berdomisili di Ruko Centra Bisnis Tanjung Duren Blok C-16, Grogol Petamburan, Jakbar menyediakan “keinginan” anda, terapis pijat yang bohay membahana dan dapat melayani pijat dan “dipijat”.

Walaupun fasilitas haram (pijat++) yang disediakan pengelola Candy Massage dilarang Pemprov DKI, namun Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18 tahun 2018 bukan penghalang bagi pengelola untuk terus menjalankan praktik haramnya, yakni pijat++ demi memuaskan tamu-tamu kaum adam hidung belang.

Permasalahan lainnya yakni diduga tidak ada sertifikat pijat bagi para terapis Candy Massage, yang mayoritas wanita muda berumur antara 19 – 28 tahun, berparas ayu dan body bahenol. Anehnya, terapis yang disediakan melayani tamu-tamu diwajibkan mengenakan pakaian super sexy.

Untuk layanan all in (pijat++), Candy Massage mematok tarif hingga kurang lebih Rp 700 ribu. Tarif itu include (paket) kamar, layanan pijat, dan pijat++.

Sayangnya, ketika dugaan praktik haram ini dikonfirmasi Harian Faktapers dan faktapers.id melalui surat No: 16/Konfirm/FP-CM/VIII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 dan diterima oleh resepsionis bernama Lia, hingga kini tidak berbalas. fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *