Panitera PN Kubar Alfan Mufrody SH, Resmi Pindah ke PN Bontang

1395
×

Panitera PN Kubar Alfan Mufrody SH, Resmi Pindah ke PN Bontang

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kelas II, Alfan Mufrody SH telah resmi berganti dan pindah. Dia akan bertugas di tempat baru menjadi Panitera pada Pengadilan Negeri Bontang Kelas II.

Acara Pengantar Alih Tugas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Kubar Kelas II, Jemmy Tanjung Utama SH MH diruang Sidang Utama Kantor PN Kubar di Sendawar, Kamis (15/8/19). Hadir dalam acara itu seluruh jajaran di PN Kubar.

“Terima kasih dan apresiasi tiada terhingga kepada Bapak Alfan Mufrody SH. Atas pengabdian dan kerjasamanya selama bertugas di Pengadilan Negeri Kubar,” katanya.

Jemmy Tanjung Utama juga berpesan dan berharap kepada pegawai yang beralih tugas agar pengalaman yang didapat selama bertugas di PN Kubar dapat diterapkan ditempat yang baru.

“Serta tetap menjaga tali silaturahmi dengan keluarga besar Pengadilan Negeri Kubar. Meskipun telah bertugas ditempat yang jauh,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Humas) PN Kubar, Hario Purno Hontoro SH MH dalam keterangan pers mengatakan bahwa pergantian Panitera PN Kubar tersebut berdasarkan hasil rapat TPM di Mahkamah Agung (MA) dari Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), maka Panitera PN Kubar Alfan Mufrody SH dipindahkan ke PN Bontang.

“Untuk pengganti panitera di PN Kubar, ada TPM (Ibu Meri) dari MA,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Panitera di PN adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan. Panitera membawahi Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Hukum, serta Panitera Muda Pengganti dan Juru Sita.

Perlu diketahui, saat ini PN Kubar haNya memiliki dua hakim. Terdiri hakim ketua dan wakil ketua. Sedangkan perkara yang masuk dan harus ditangani PN Kubar setiap tahun merata mencapai 200 perkara. Iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *