Jakarta, Faktapers.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya berserta jajaran polres wilayah hukum polda memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 71,8 kilogram dan ekstasi sebanyak 15.326 butir.
Pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama bulan Juni hingga Agustus 2019.
“Selama lebih dari 2 bulan, Polda Metro Jaya beserta jajaran melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/8/2019).
Berdasarkan hal itu, Gatot menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengamankan sebanyak 154 tersangka. Dari para tetsangka terkumpul sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 147,12 kilogram, ganja seberat 34,64 kilogram, ekstasi sebanyak 82.022 butir, heroin seberat 668,10 gram, narkoba jenis H5 sebanyak 100 butir, kokain seberat 960,77 gram, dan minuman (miras) keras sebanyak 10.224 botol.
Namun dari sekian banyak barang bukti yang di dapatkan tak semuanya dimusnahkan. Pihaknya hanya memusnahkan barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Untuk barang bukti yang disita dari Polres jajaran belum bisa dimusnahkan seluruhnya karena belum mendapatkan penetapan dari pengadilan”, ujar kapolda.
Gatot pun mengimbau agar masyarakat ikut serta menekan angka peredaran narkoba dimana pun, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kalau narkoba kita biarkan terus tentunya akan mengganggu. Kita harus memberantas bersama, tidak bisa sendiri-sendiri”, tandasnya. Her