Headline

Impiana Hotel Diduga Langgar PERMEN 101/PRT/2016

1539
×

Impiana Hotel Diduga Langgar PERMEN 101/PRT/2016

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – BWS Bali-Penida: Hotel Impiana Memang Melanggar
Walau sudah membangun, izin-izin proyek Hotel Impiana di Kedewatan, Ubud, Gianyar, ternyata belum lengkap.

Dengan demikian, proyek di bawah tebing dan pinggir Tukad Ayung ini melanggar aturan, lantaran izinnya belum lengkap sebagaimana ditentukan undang-undang (UU).

Pejabat Pembuat Komitmen Penatagunaan Sumber Daya Air (PPKPSDA) Satuan Kerja (Satker) BWS Bali-Penida, I Gusti Ngurah Ketut Aryadi, S.Sos.,MAP, seizin Kabalai BWS Erlangga Mardjono, Selasa (20/8) kemarin, mengatakan proyek Hotel Impiana harus melengkapi lagi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Perumahan (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

Ditanya soal kelanjutan proyek tersebut lantaran tak mengantongi zin lengkap, Aryadi mengatakan mesti dilihat dulu kriteria pembangunannya.

Jika membangun hotel, pihak investor harus memperoleh izin (IMB) dari Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu Gianyar. Jika terkait dengan pembangunan pada wilayah dan sempadan sungai, maka wajib hukumnya harus ada izin dari BWS sebagai prasyarat untuk mengajukan izin ke Kementerian PUPR.

Untuk proyek Hotel Impiana, menurut Aryadi, memang berada di luar sempadan sungai, namun kalau untuk penguatan tebing memang harus ada izin khusus.

Tim Rekomendasi Teknik (Rekomtek) BWS telah turun meninjau proyek Hotel Impiana dan menemukan berbagai hal supaya diklarifikasi oleh pihak hotel. BWS lalu mengundang Dinas PU, Dinas Prijinan Satu Pintu dan Satpol PP Gianyar guna melakukan koordinasi perihal temuan di lapangan. Dari hasil pertemuan itu, akhirnya disepakati bahwa untuk penguatan tebing (senderan), mesti dilakukan pihak pengembang atau kontraktor.

‘’Sebagai tindak-lanjutnya, pihak pengembang baru saja mengajukan permohonan izin rekomendasi dari BWS Bali-Penida, namun dokumen yang diajukan itu belum lengkap,’’ tegas pria asal Jembrana ini.

Ini artinya pihak pengembang baru mohon rekomendasi rekomtek setelah melaksanakan pembangunan, padahal harus sebaliknya: mengajukan izin dulu, baru boleh membangun.

‘’Secara aturan, proyek Hotel Impiana ini memang melanggar aturan,’’ beber Aryadi.

Aturan yang dilanggar tersebut di antaranya PP No.121 soal pengusaha sumber daya air dan Permen I 01/PRT/2016 mengenai tata cara perizinan pengusahaan dan pengunaan sumber daya air.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan Hotel Impiana, tambah Ariyana, memang tidak ada teguran atau sanksi. Hanya pihak hotel sudah menunjukan itikad baik.

Dan pemilik hotel melalui MK sudah mengajukan izin-izin sesuai yang dipersyaratkan. Itupun setelah muncul pemberitaan di media.

Untuk pengurusan izin sendiri, diperoses selama 23 hari kalau persyaratannya sudah lengkap, dan dalam tempo tersebut, rekomendasi akan keluar dari Pusat.

‘’Belajar dari kasus Hotel Impiana ini, pihak kabupaten dalam hal ini Dinas Tata Ruang atau Dinas Perijinan Satu Pintu menjelaskan aturan seperti itu. Mungkin hal ini terlewatkan,’’ tambah Aryadi.

Dia juga menjelaskan, investor yang berasal dari Malaysia ini memberikan kepercayaan kepada pihak Manajemen Kontruksi ( MK ), namun saat membangun ternyata belum melengkapi izin.

‘’Investor tak mungkin menginvestasikan sesuatu yang illegal. Dia pasti sudah minta informasi, namun ada sesuatu yang terlewatkan,’’ tambah Aryadi.

Sesuai aturan yang ada, kelengkapan izin ini sangat perlu guna memudahkan BWS yang punya kewenangan melakukan operasional dan pemeliharaan, supaya tidak ada masalah di kemudian hari.

Karenanya, desain pembangunan Hotel Impinan ini harus dikaji Tim Rekomnek apakah sudah memenuhi syarat-syarat teknis atau belum.

‘’Jika belum, ya harus memenuhi aturan,’’ tandasnya (S)
I Gusti Ngurah Ketut Aryadi. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *