Headline

Residivis Penggelap Motor di Tangkap Polisi

994
×

Residivis Penggelap Motor di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Satreskrim Polres Majalengka menangkap tersangka DS (42) warga Majalengka tersangka pelaku penipuan dan penggelapan terhadap korban NS warga Indramayu dengan alasan meminjam hingga di gadekan, tidak hanya itu tersangka juga mengaku sebagai anggota Polisi unit Narkoba Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono di dampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP, M. Wafdan menjelaskan Penangkapan tersangka DS berawal adanya laporan korban NS bahwa tersangka meminjam motor korban NS jenis Yamaha N-MAX yang kunjung belum di kembalikan.

“Korban mengaku kenal dengan tersangka teman SD dulu, selain itu korban dan tersangka ada hubungan khusus sehingga korban percaya,” ujarnya.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan, berdasarkan laporan korban Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka yang merupakan tukang serabut, dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, tersangka mengaku melakukan aksinya dengan modus meminjam hingga menggadaikan motor korban Rp 15 juta.

“Tersangka telah kita amankan berikut barang bukti berupa kendaraan jenis Honda Spacy milik tersangka dan kendaraan Korban Yamaha N-MAX,” jelasnya

Tersangka akan kita jerat drngan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara Kata Kapolres. Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *