Kutai Barat, faktapers.id – Satuan Reskoba Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu. Yakni tersangka Pammu alias Pak Muq (43) warga Kampung Long Lunuk, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Alamat tinggal terakhir tersangka adalah di Kampung Long Bagun ILir, Kecamatan Long Bagun, Mahulu.
Tersangka Pammu berhasil diamankan Tim Satreskoba Polres Kubar bersama barang bukti 102 (seratus dua) poket kecil yang diduga sabu dengan total berat 56,5 gram pada Rabu (14/8/19) sekitar pukul 15.30 Wita di TKP Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun.
“Barang bukti lainnya berupa 19 buah plastik klip berwarna bening, 3 buah serokan terbuat dari sedotan plastik, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah plastik klip besar warna bening, serta 1 buah bangku kayu yang dimodifikasi berongga warna cokelat,” jelas Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawaan SIK MH melalui Wakapolres Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf SSos, dalam Konferensi Pers diruang Humas Mapolres di Sendawar, Rabu (21/8/19).
Dipaparkan Wakapolres, awalnya Satreskoba Polres Kubar mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan pendalaman. Ternyata benar, tersangka Pammu sedang membawa sabu dan berada disebuah rumah di Kampung Batu Majang.
“Personel Satreskoba Polres Kubar bersama Polsek Long Bagun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat itu tersangka sempat membuang sesuatu bungkusan (bekas bungkus rokok). Ternyata barang bukti sabu tersebut ada didalam bungkusan yang dibuangnya,” beber Sukarman.
Sukarman menjelaskan, tersangka Pammu selama beberapa waktu terakhir memang merupakan target operasi (TO) Polres Kubar. Karena diketahui bahwa tersangka adalah pemain sabu ‘kambuhan’. Dalam pengakuan tersangka, sudah sering mengedarkan narkoba di Mahulu, pernah berhenti, dan kembali memulai lagi untuk mengedarkan narkoba.
“Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatnya dari Kota Samarinda. Distribusinya dengan cara dikirimkan melalui kapal motor melalui transportasi Sungai Mahakam dari Samarinda ke Mahulu,” ucapnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sabu tersebut sudah diamankan di Mapolres Kubar. Polisi masih terus mendalami siapa saja yang terlibat dan berada dibelakang tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. Iyd