Headline

Gunakan Narkotika Jenis Sabu, Seorang Depkolektor Inisial AB Ditangkap Polisi

1559
×

Gunakan Narkotika Jenis Sabu, Seorang Depkolektor Inisial AB Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Polres Bangli
Satuan Narkoba Polres Bangli kembali tangkap pelaku penyalah gunaan Narkoba berinisial AB asal Jember yang bertempat tinggal di Tukad Pule, Sesetan Denpasar, Senin (19/8).

Saat Pressrelease Hari ini Kamis (22/8) Kasat Narkoba Polres Bangli Iptu I Gede Sudiarna Putra, SH yang didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, SH mengatakan pelaku AB diamankan dengan barang bukti berupa satu paket Shabu dengan berat 0,11 Gram Netto, satu buah jaket jeans merk Levis dan Satu buah HP Merk Asus.

Pelaku ditiangkap Sat Res Narkoba di depan pintu keluar masuk Rumah Sakit Jiwa Bangli di jalan Kusumayuda, Link/Br. Kawan, Kelurahan Kawan, Bangli.

“Anggota opsnal sat Narkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima dan berhasil menangkap pelaku di depan pintu RSJ Bangli yang membawa Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam Kantong Jaket sebelah kanan,” ujar Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan dalam melakukan penangkapan pihak Kepolisian didampingi Kepala Lingkungan Setempat, dari keterangan pelaku dirinya mendapat barang haram tersebut dari temannya yang berinisial JHN dengan membei seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sempat digunakan tersangka Bersama JHN di jember dan terakhir pelaku mengkonsumsi Shabu pada hari minggu 11 Agustus 2019 dirumah JHN yang berlokasi di Jember, sedangkan pelaku mengaku datang ke Bangli Bersama temanya dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor.

“Untuk pelaku terbukti melanggar pasal primair 112 ayat (1), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta) dan paling Banyak Rp. 8.000.000.000,” ungkap Kasat Narkoba. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *